Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Koin Crypto

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 16 Juli 2021 | 07:29 WIB
Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Koin Crypto
Ilustrasi Cryptocurrency. [Shutterstock]

Suara.com - Reiner Bonifasius Rahardja yang dikenal sebagai motivator bisnis dan pernah tercatat sebagai CEO Tokoin harus menghadapi laporan pidana karena diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang terhadap para korban.

Para mitra korban melaporkan Reiner Rahardja ke Mabes Polri terkait dua kasus yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan transaksi kripto dan dana investasi kapal ikan.

Sosok Reiner selama ini dikenal sebagai pengusaha muda sukses yang telah membangun pusat pelatihan wirausaha, dia pun tercatat pernah menduduki posisi CEO Tokoin.

Kuasa Hukum korban Sendi Sanjaya, S.H., M.H. dari Sendi Sanjaya & Partners Law Office mengungkapkan korban terdiri dari 18 orang terkait transaksi kripto dan 8 orang korban investasi pembuatan kapal.

“Mereka telah lama mendiskusikan permasalahan dugaan tindak pidana ini, namun baru sekarang mereka berani melaporkan yang bersangkutan,” kata Sendi ditulis Jumat (16/7/2021).

Reiner di duga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Karena itu, menurut kami ini jelas ada pidana nya,” lanjut Sendi.

Dia mengatakan untuk kasus penipuan investasi kripto, para korban awalnya ditawarkan membeli koin kripto senilai Rp 410 per koin untuk Tier 1, sedangkan Tier 2 ditawarkan dengan harga Rp 490 per koin.

Reiner, sebut Sendi, menjanjikan keuntungan 10x lipat dari nilai investasi dalam jangka waktu 1 tahun. Para korban Reiner itupun mentransfer dana yang jika di total mencapai Rp 5.955.000.000.

baca juga

“Para korban semakin percaya karena saat itu Reiner memiliki kedudukan sebagai CEO Tokoin. Maka para korban pun mentransfer dana yang besarannya variatif, namun jika di total memang cukup besar,” kata Sendi.

Adapun setelah dana tersebut di transfer, Terlapor telah mengirimkan koin Krypto sebanyak 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai transfer melalui wallet masing-masing, sedangkan sisa 65% (enam puluh lima persen) belum dikirimkan sampai dengan saat ini.

Akibat perbuatan tersebut, para pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp 3.870.750.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Informasi lain dari klien kami, sebenarnya lebih dari 18 orang yang ikut dalam investasi Krypto ini namun sampai saat ini belum ikut serta dengan kami untuk menempuh upaya hukum ini,” tambah Sendi.

“Mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Tokoin dalam permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum para korban tidak mengetahuinya. Kami melaporkan Reiner karena semua bukti transfer dana ditujukan ke rekening Reiner,” imbuh Sendi.

Terkait kasus kedua yakni investasi pembuatan dan pengoperasian kapal, Sendi mengungkapkan awalnya para korban diimingi kerja sama dengan sistem bagi hasil dengan besaran 60:40 (60 untuk Terlapor dan 40 untuk para korban).

Kapal ikan dimaksud dijanjikan berlayar (operasional) pada akhir tahun 2020, namun di tunda sampai dengan awal tahun 2021 oleh Terlapor.

“Kenyataannya sampai dengan saat ini jangankan Kapal Ikan tersebut berlayar atau beroperasi, fisik keberadaan kapal ikan maupun laporan pembelian barang-barang kelengkapan kapal ikan tidak pernah diinformasikan oleh Terlapor,” jelas Sendi.

Para korban yang telah curiga akhirnya meminta pengembalian dana kepada Reiner. Namun Reiner yang kini berstatus Terlapor beralasan bahwa dana sudah digunakan untuk investasi kapal ikan tersebut, sehingga belum bisa dikembalikan serta hanya di minta menunggu saja sampai kapal ikan tersebut berlayar.

Total kerugian para korban itupun mencapai Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

“Adapun kami sebelumnya sudah berusaha mencari win win solution penyelesaian masalah dengan mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada Terlapor, yang mana kami berikan ruang waktu kepada Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Setelah lewat batas waktu yang diberikan dalam somasi, Terlapor sempat menjawab somasi tersebut dan meminta agar diadakan pertemuan, yang kemudian diundur,” kata Sendi.

Pada akhirnya, pertemuan antara Pelapor dan Terlapor pun terjadi dengan didampingi kuasa hukum Reiner.

“Namun tidak mendapatkan titik temu penyelesaian dan hanya terkesan mengulur waktu,” ungkap Sendi.

Karena itu, jelasnya, dikarenakan tidak ada upaya penyelesaian yang jelas dari Terlapor, maka kami atas nama para korban resmi melaporkan 2 (dua) kasus ini kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan harapan dapat di proses secara objektif dan memberikan keadilan bagi Pelapor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menang Trading Crypto Modal Recehan Dapat Mobil dari Indodax

Menang Trading Crypto Modal Recehan Dapat Mobil dari Indodax

Bisnis | Kamis, 08 Juli 2021 | 08:15 WIB

Wamendag: Indonesia Terbuka Tapi Selektif Soal Crypto

Wamendag: Indonesia Terbuka Tapi Selektif Soal Crypto

Bisnis | Rabu, 07 Juli 2021 | 14:24 WIB

Gabungkan Teknologi Blockchain dan Industri Hospitality, Crypto Burger Tiba di Bali

Gabungkan Teknologi Blockchain dan Industri Hospitality, Crypto Burger Tiba di Bali

Bali | Selasa, 06 Juli 2021 | 17:15 WIB

Terkini

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×