Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Koin Crypto

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 16 Juli 2021 | 07:29 WIB
Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Koin Crypto
Ilustrasi Cryptocurrency. [Shutterstock]

Suara.com - Reiner Bonifasius Rahardja yang dikenal sebagai motivator bisnis dan pernah tercatat sebagai CEO Tokoin harus menghadapi laporan pidana karena diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang terhadap para korban.

Para mitra korban melaporkan Reiner Rahardja ke Mabes Polri terkait dua kasus yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan transaksi kripto dan dana investasi kapal ikan.

Sosok Reiner selama ini dikenal sebagai pengusaha muda sukses yang telah membangun pusat pelatihan wirausaha, dia pun tercatat pernah menduduki posisi CEO Tokoin.

Kuasa Hukum korban Sendi Sanjaya, S.H., M.H. dari Sendi Sanjaya & Partners Law Office mengungkapkan korban terdiri dari 18 orang terkait transaksi kripto dan 8 orang korban investasi pembuatan kapal.

“Mereka telah lama mendiskusikan permasalahan dugaan tindak pidana ini, namun baru sekarang mereka berani melaporkan yang bersangkutan,” kata Sendi ditulis Jumat (16/7/2021).

Reiner di duga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Karena itu, menurut kami ini jelas ada pidana nya,” lanjut Sendi.

Dia mengatakan untuk kasus penipuan investasi kripto, para korban awalnya ditawarkan membeli koin kripto senilai Rp 410 per koin untuk Tier 1, sedangkan Tier 2 ditawarkan dengan harga Rp 490 per koin.

Reiner, sebut Sendi, menjanjikan keuntungan 10x lipat dari nilai investasi dalam jangka waktu 1 tahun. Para korban Reiner itupun mentransfer dana yang jika di total mencapai Rp 5.955.000.000.

“Para korban semakin percaya karena saat itu Reiner memiliki kedudukan sebagai CEO Tokoin. Maka para korban pun mentransfer dana yang besarannya variatif, namun jika di total memang cukup besar,” kata Sendi.

Adapun setelah dana tersebut di transfer, Terlapor telah mengirimkan koin Krypto sebanyak 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai transfer melalui wallet masing-masing, sedangkan sisa 65% (enam puluh lima persen) belum dikirimkan sampai dengan saat ini.

Akibat perbuatan tersebut, para pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp 3.870.750.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Informasi lain dari klien kami, sebenarnya lebih dari 18 orang yang ikut dalam investasi Krypto ini namun sampai saat ini belum ikut serta dengan kami untuk menempuh upaya hukum ini,” tambah Sendi.

“Mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Tokoin dalam permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum para korban tidak mengetahuinya. Kami melaporkan Reiner karena semua bukti transfer dana ditujukan ke rekening Reiner,” imbuh Sendi.

Terkait kasus kedua yakni investasi pembuatan dan pengoperasian kapal, Sendi mengungkapkan awalnya para korban diimingi kerja sama dengan sistem bagi hasil dengan besaran 60:40 (60 untuk Terlapor dan 40 untuk para korban).

Kapal ikan dimaksud dijanjikan berlayar (operasional) pada akhir tahun 2020, namun di tunda sampai dengan awal tahun 2021 oleh Terlapor.

“Kenyataannya sampai dengan saat ini jangankan Kapal Ikan tersebut berlayar atau beroperasi, fisik keberadaan kapal ikan maupun laporan pembelian barang-barang kelengkapan kapal ikan tidak pernah diinformasikan oleh Terlapor,” jelas Sendi.

Para korban yang telah curiga akhirnya meminta pengembalian dana kepada Reiner. Namun Reiner yang kini berstatus Terlapor beralasan bahwa dana sudah digunakan untuk investasi kapal ikan tersebut, sehingga belum bisa dikembalikan serta hanya di minta menunggu saja sampai kapal ikan tersebut berlayar.

Total kerugian para korban itupun mencapai Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

“Adapun kami sebelumnya sudah berusaha mencari win win solution penyelesaian masalah dengan mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada Terlapor, yang mana kami berikan ruang waktu kepada Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Setelah lewat batas waktu yang diberikan dalam somasi, Terlapor sempat menjawab somasi tersebut dan meminta agar diadakan pertemuan, yang kemudian diundur,” kata Sendi.

Pada akhirnya, pertemuan antara Pelapor dan Terlapor pun terjadi dengan didampingi kuasa hukum Reiner.

“Namun tidak mendapatkan titik temu penyelesaian dan hanya terkesan mengulur waktu,” ungkap Sendi.

Karena itu, jelasnya, dikarenakan tidak ada upaya penyelesaian yang jelas dari Terlapor, maka kami atas nama para korban resmi melaporkan 2 (dua) kasus ini kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan harapan dapat di proses secara objektif dan memberikan keadilan bagi Pelapor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menang Trading Crypto Modal Recehan Dapat Mobil dari Indodax

Menang Trading Crypto Modal Recehan Dapat Mobil dari Indodax

Bisnis | Kamis, 08 Juli 2021 | 08:15 WIB

Wamendag: Indonesia Terbuka Tapi Selektif Soal Crypto

Wamendag: Indonesia Terbuka Tapi Selektif Soal Crypto

Bisnis | Rabu, 07 Juli 2021 | 14:24 WIB

Gabungkan Teknologi Blockchain dan Industri Hospitality, Crypto Burger Tiba di Bali

Gabungkan Teknologi Blockchain dan Industri Hospitality, Crypto Burger Tiba di Bali

Bali | Selasa, 06 Juli 2021 | 17:15 WIB

Terkini

Antam Tebar Dividen Rp5 Triliun, Tiap Pemegang Saham Dapat Jatah Jumbo!

Antam Tebar Dividen Rp5 Triliun, Tiap Pemegang Saham Dapat Jatah Jumbo!

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:54 WIB

Harga Pertamax Naik, Waspada Potensi Antrean Panjang di SPBU

Harga Pertamax Naik, Waspada Potensi Antrean Panjang di SPBU

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:41 WIB

IHSG Terus Gaspol Dekati Level Rp 6.000, BBCA Masih Gacor

IHSG Terus Gaspol Dekati Level Rp 6.000, BBCA Masih Gacor

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:39 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus

Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:39 WIB

Indef: Pemerintah Rasional Naikkan Harga Pertamax

Indef: Pemerintah Rasional Naikkan Harga Pertamax

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:39 WIB

Rupiah Menguat Berkat Keberanian Pemerintah Naikkan Harga Pertamax

Rupiah Menguat Berkat Keberanian Pemerintah Naikkan Harga Pertamax

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pertamax Naik, Kurir Paket Serba Salah: Mau Hemat Takut Motor Bermasalah

Pertamax Naik, Kurir Paket Serba Salah: Mau Hemat Takut Motor Bermasalah

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:17 WIB

Harga Pertamax Naik, Pengecer 'Pertamini' Tes Ombak Jual 18 ribu per Liter

Harga Pertamax Naik, Pengecer 'Pertamini' Tes Ombak Jual 18 ribu per Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:06 WIB

Gaji Tak Ikuti Kenaikan Harga Pertamax, Kurir Paket Mau Beralih Pertalite

Gaji Tak Ikuti Kenaikan Harga Pertamax, Kurir Paket Mau Beralih Pertalite

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:55 WIB

Peneliti IPI Apresiasi 'Dasco Effect': DPR Berperan Strategis Jembatani Menkeu dan BI

Peneliti IPI Apresiasi 'Dasco Effect': DPR Berperan Strategis Jembatani Menkeu dan BI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:44 WIB