OJK Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid

Jum'at, 30 Juli 2021 | 08:41 WIB
OJK Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. (Antara Foto)

Menurut Wimboh, dari total debitur tersebut sebanyak 5,38 juta berasal dari UMKM dengan nilai sebesar Rp 330,27 triliun.

Sedangkan sisanya sebanyak 1,34 juta debitur berasal dari non UMKM dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun.

"Per 20 Juli proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp 784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta," imbuh Wimboh.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI