OSS Resmi Beroperasi, Bahlil Pasang Badan Kalau Bermasalah

Senin, 09 Agustus 2021 | 12:20 WIB
OSS Resmi Beroperasi, Bahlil Pasang Badan Kalau Bermasalah
Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI