Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pakar Hukum Kritisi Pembatalan Dakwaan Berkas Perkara 13 MI Terkait Jiwasraya

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 23 Agustus 2021 | 06:32 WIB
Pakar Hukum Kritisi Pembatalan Dakwaan Berkas Perkara 13 MI Terkait Jiwasraya
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020). [Antara/Desca Lidya Natalia]

Suara.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara 13 tersangka manager investasi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 20 Agustus lalu.

Aksi itu dilakukan untuk menyikapi putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan JPU yang menggabungkan perkara ke 13 terdakwa dalam satu surat dakwaan.

Uniknya, meski JPU belum menerima salinan lengkap putusan sela hakim, pelimpahan dalam kasus ini terbilang cukup cepat dibandingkan kasus-kasus lainnya yang ditangani kejaksaan. Pakar hukum pidana Chairul Huda pun angkat bicara terkait polemik dibatalkannya surat dakwaan JPU terkait berkas perkara 13 Manager Investasi tersebut.

Chairul Huda menyebut jika pembatalan dakwaan berkas perkara 13 MI oleh majelis hakim dikarenakan tidak secara definitif bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut itu pada tempat dan waktu yang sama, ada kaitan satu sama lain.

"Ya jelas dakwaannya berarti tidak jelas, obscuur libel, dakwaannya kabur. Sehingga dibatalkan oleh majelis hakim, saya kira tepat," kata Chairul ditulis Senin (23/8/2021).

Dirinya pun menilai dengan adanya masalah itu menunjukkan bahwa jaksa tidak profesional dengan adanya penetapan atau putusan setelah ini bahwa dakwaan batal demi hukum.

"Ini menunjukkan bahwa tidak profesional gitu. Bagaimana peristiwa yang masing-masing berdiri sendiri ini, yang tidak ada kaitannya satu sama lain dijadikan satu dalam satu surat dakwaan. Jadi sudah tepat menurut saya ya, keputusan majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut," ujarnya.

Jaksa Agung pun dinilai harus bertanggung jawab atas kecerobohan anak buahnya tersebut yang menunjukkan mereka tidak profesional.

"Jaksa-jaksa itu yang sudah ditugaskan, ini harus di eksaminasi mereka, penugasan untuk hal ini yang harus dieksaminasi mereka, professionalitasnya gitu loh sebagaimana kasus itu penting dan sedang menjadi pusat perhatian masyarakat, perkara penting kok bisa dengan ceroboh dijadikan satu seperti itu," tegasnya.

Terkait kejaksaan yang masih mengganggap 13 MI sebagai terdakwa, Chairul menjawab.

"Itu bodohnya dia, dengan dakwaan batal demi hukum, maka perkara itu dicoret dari register perkara di pengadilan. Berarti perkara kembali ke kejaksaan, dimana ada terdakwanya? Terdakwa kan adanya di pengadilan, gimana sih? Gitu. Jadi status mereka itu kembali ke status sebelumnya. Katakanlah status sebelumnya sebagai tersangka, maka mereka adalah tersangka. Tapi bukan berarti statusnya tetap menjadi terdakwa, ini namanya bodoh, kalo batal itu berarti dicoret dari register pengadilan, sudah tidak ada lagi status terdakwanya, saya heran dan bertanya-tanya mereka itu lulusan mana," ucapnya.

"Jaksa tidak profesional kok diberikan tugas menangani kasus besar, nggak pantas jadi jaksa. Kalau sekarang mereka bertugas misalnya di Kejaksaan Negeri DKI lah, ditempatkan saja di Kejaksaan yang gradenya lebih rendah agar belajar lagi menangani perkara yang tidak menarik perhatian, ini sebuah sanksi. Kan kejadian ini menunjukkan bahwa mereka nggak ngerti hukum acara, nggak baca itu hukum acara. Menunjukkan kalau dia udah salah itu ngotot pula. Berarti Kapuspenkumnya itu juga salah. Udah keliru, tapi ngotot pula gitu loh. Itu yang menunjukkan tidak profesional. Tolonglah, sudah banyak orang cerdas di Indonesia. Nggak perlu menutupi kesalahan dan berdalih dengan alasan yang semakin membuat mereka terlihat bodoh," ujarnya.

Senada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai kegagalan jaksa membuat dakwaan dalam kasus 13 MI tersebut menjadi bukti bahwa hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terkait kredibilitas kejaksaan yang rendah di mata masyarakat.

"Ini alarm buat kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jelas putusan hakim sudah cermat dan cerdas yang menolak dakwaan JPU. Kondisi hukum Indonesia sudah runtuh karena aksi penegakan hukum yang serampangan ini," kata Haris.

Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin harusnya sadar dari kekhilafannya dalam menangani kasus Jiwasraya maupun Asabri. Pasalnya, kasus ini diduga kuat sudah merugikan pihak ketiga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Sebut Penanganan Kasus Jiwasraya Tidak Profesional

Pakar Hukum Sebut Penanganan Kasus Jiwasraya Tidak Profesional

Bisnis | Rabu, 18 Agustus 2021 | 07:41 WIB

Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Disebut Pengaruhi Kinerja Pasar Saham

Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Disebut Pengaruhi Kinerja Pasar Saham

Bisnis | Senin, 16 Agustus 2021 | 14:32 WIB

Polemik Sita Aset Jiwasraya-Asabri, Pakar: Harus Clear

Polemik Sita Aset Jiwasraya-Asabri, Pakar: Harus Clear

Bisnis | Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:48 WIB

Terkini

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:10 WIB

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:29 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB