Pakar Hukum Kritisi Pembatalan Dakwaan Berkas Perkara 13 MI Terkait Jiwasraya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 23 Agustus 2021 | 06:32 WIB
Pakar Hukum Kritisi Pembatalan Dakwaan Berkas Perkara 13 MI Terkait Jiwasraya
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020). [Antara/Desca Lidya Natalia]

"Perkara Jiwasraya-Asabri bukan lagi persoalan nominal semata, tapi ratusan ribu nasabah maupun investor sudah dirugikan dalam kasus ini. Jaksa Agung harus sadar dari kekhilafannya sebagai penegak hukum," ujannya.

Ia beralasan, dari ratusan nasabah dan investor yang menjadi korban 'kekhilafan' Jaksa Agung ini sebagian merupakan pelaku penting dalam perekonomian Indonesia.

"Jelas, apa yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanudin sudah membuat investor kabur. Jika Jaksa Agung masih jemawa menggubris hasil survei yang menyebut kredibilitas kejaksaan yang makin merosot, ini bukan lagi namanya buruk rupa, tapi malah memperburuk kondisi penegakan hukum di Indonesia, Jokowi harus tahu itu," tuturnya.

Sebelumnya, hasil survei SMRC merilis penilaian yang paling negatif terkait dengan praktik suap, dimana sekitar 59 persen warga menilai jaksa tidak bersih dari praktik suap. Yang menilai jaksa bersih dari praktik suap hanya 26 persen, dan tidak jawab sekitar 15 persen.

Selain itu, sekitar 49 persen warga menilai jaksa tidak independen dalam menuntut perkara lebih banyak dari yang menilai jaksa independen, 34 persen, dan tidak dapat menjawab 17 persen.

Kemudian, publik juga menilai buruk sistem pengawasan internal yang berlaku di lingkungan Kejaksaan. Sekitar 45 persen warga menilai pengawasan internal terhadap pegawai kejaksaan atau jaksa tidak berjalan dengan baik.

Pada umumnya, publik menilai kurang positif terhadap penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. Kondisi penegakan hukum sekarang buruk/sangat buruk sebesar 41,2 persen lebih banyak dibanding yang menilai baik/sangat baik 25.6 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI