PPKM Level 3 Pengunjung Mall Boleh Makan di Tempat Selama 30 Menit

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:04 WIB
PPKM Level 3 Pengunjung Mall Boleh Makan di Tempat Selama 30 Menit
Warga berbelanja di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Namun, pemerintah menurunkan level PPKM di beberapa daerah dari level 4 menjadi PPKM Level 3, salah satunya di Jabodetabek.

Dengan penurunan level tersebut, pastinya ada penyesuaian aturan dalam berkegiatan masyarakat. Misalnya aturan berkunjung ke mall.

Seperti dikutip dari Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi diperkenankan.

Misalnya, pada PPKM level 3 pengunjung mall boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan maksimal waktu makan selama 30 menit.

Selain itu, Lansia di atas 70 tahun juga diperbolehkan berkunjung ke mall, tetapi anak usia di bawah 12 tahun masih tidak diperbolehkan untuk berkunjung.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," tulis Inmendagri tersebut.

Adapun berikut aturan untuk berkunjung ke mall:

  1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
  2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait
  3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit
  4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
  5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusatperbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Wilayah Aglomerasi yang Turun Status Menjadi PPKM Level 3

Ini Wilayah Aglomerasi yang Turun Status Menjadi PPKM Level 3

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 20:40 WIB

Jabodetabek-Bandung-Surabaya Jadi PPKM Level 3, Ini Daftar 4 Relaksasinya

Jabodetabek-Bandung-Surabaya Jadi PPKM Level 3, Ini Daftar 4 Relaksasinya

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 20:14 WIB

Bima Arya Minta Pemerintah Pusat Izinkan Mall di Kota Bogor Beroperasi

Bima Arya Minta Pemerintah Pusat Izinkan Mall di Kota Bogor Beroperasi

Bogor | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:32 WIB

Terkini

Huawei Watch D3 Resmi Diperkenalkan, Bawa Teknologi Tensi Darah dalam Balutan Lebih Elegan

Huawei Watch D3 Resmi Diperkenalkan, Bawa Teknologi Tensi Darah dalam Balutan Lebih Elegan

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 20:00 WIB

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 19:55 WIB

Teknologi Energi hingga Data Center Dipamerkan di IEE Energy Week 2026

Teknologi Energi hingga Data Center Dipamerkan di IEE Energy Week 2026

Foto | Jum'at, 04 September 2026 | 19:46 WIB

Merger PT Adhi Karya dan PT PP Rampung Desember 2026, Siapa yang Akan Bertahan?

Merger PT Adhi Karya dan PT PP Rampung Desember 2026, Siapa yang Akan Bertahan?

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 19:35 WIB

Beda Cushion Somethinc Hooman dan Copy Paste, Mana yang Cocok untukmu?

Beda Cushion Somethinc Hooman dan Copy Paste, Mana yang Cocok untukmu?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 19:35 WIB

Pramono Ungkap Alasan Tarif RSUD Disesuaikan, Ada Layanan VIP untuk Warga Mampu

Pramono Ungkap Alasan Tarif RSUD Disesuaikan, Ada Layanan VIP untuk Warga Mampu

News | Jum'at, 04 September 2026 | 19:30 WIB

Takut Breakout? Ini 5 Sunscreen Ampoule yang Aman untuk Skin Barrier

Takut Breakout? Ini 5 Sunscreen Ampoule yang Aman untuk Skin Barrier

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 19:30 WIB

Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen

Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen

Foto | Jum'at, 04 September 2026 | 19:30 WIB

Film Indonesia Makin Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, 531 Karya Masuk FFI 2026

Film Indonesia Makin Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, 531 Karya Masuk FFI 2026

Entertainment | Jum'at, 04 September 2026 | 19:28 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, bank bjb Hadir untuk Layanan yang Setara dan Berkelanjutan

Hari Pelanggan Nasional 2026, bank bjb Hadir untuk Layanan yang Setara dan Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 19:27 WIB

×