Jabodetabek-Bandung-Surabaya Jadi PPKM Level 3, Ini Daftar 4 Relaksasinya

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 23 Agustus 2021 | 20:14 WIB
Jabodetabek-Bandung-Surabaya Jadi PPKM Level 3, Ini Daftar 4 Relaksasinya
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM diperpanjang dari 24-30 Agustus mendatang. [Youtube Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek, Bandung dan Surabaya memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Dengan diberlakukannya PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung dan Surabaya, berbagai aturan mulai dilonggarkan.

Pemberlakuan PPKM level 3 untuk wilayah tersebut berlaku mulai 24 Agustus 2021.

Adapun relaksasi atau kelonggaran yang diberikan untuk warga di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya meliputi:

  1. Restoran boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dua orang per meja dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB
  2. Tempat ibadah kembali dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang.
  3. Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan protokol kesehatan ketat yang diatur oleh Pemda.
  4. Industri orientasi ekspor dan penunjang bisa beroperasi 100 persen. Namun, jika menjadi klaster Covid-19 baru maka industri akan ditutup selama lima hari.

PPKM Diperpanjang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4 dan level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ucap Jokowi, Senin (23/8/2021).

Kepala Negara menuturkan untuk Pulau Jawa dan Bali yakni wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten dari Level 4 diturunkan menjadi PPKM level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

baca juga

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian memaparkan perkembangan penurunan pemberlakuan PPKM level 4 hingga level 2. Untuk Pulau Jawa Bali mengalami perkembangan yang cukup baik.

"Level 4 dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota dan level 2 dari 2 Kabupaten Kota menjadi 10 kabupaten dan kota," ucap dia.

Kemudian kata Jokowi, untuk luar Jawa Bali mengalami perkembangan yang membaik. Kendati demikian, hal tersebut harus diwaspadai.

"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota, Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS! Jokowi Perpanjang PPKM Level hingga 30 Agustus 2021, Ada Penyesuaian Baru

BREAKING NEWS! Jokowi Perpanjang PPKM Level hingga 30 Agustus 2021, Ada Penyesuaian Baru

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 19:48 WIB

Jokowi: PPKM Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Turun di Level 3

Jokowi: PPKM Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Turun di Level 3

Jakarta | Senin, 23 Agustus 2021 | 19:47 WIB

Jokowi Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus, Tujuh Provinsi Terapkan Level 4

Jokowi Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus, Tujuh Provinsi Terapkan Level 4

Riau | Senin, 23 Agustus 2021 | 19:38 WIB

Terkini

4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud

4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?

Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:09 WIB

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×