Tambah Satu Juta, Kini Investor di Pasar Modal Menjadi 2,6 Juta SID

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 02 September 2021 | 18:38 WIB
Tambah Satu Juta, Kini Investor di Pasar Modal Menjadi 2,6 Juta SID
Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (3/11).

Suara.com - Sepanjang tahun 2021, telah tercipta satu juta investor saham baru sehingga per 31 Agustus 2021 telah tercapai 2.697.832 jumlah single investor identification (SID) saham.

Pencapaian tersebut mengukir rekor tertinggi sepanjang sejarah dan menjadi persembahan bagi 44 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan bahwa pencapaian rekor tersebut merupakan hasil sinergi serta kolaborasi yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di Pasar Modal Indonesia.

Jumlah pertumbuhan investor saham baru meningkat pesat hanya dalam kurun waktu delapan bulan saja di tahun ini, yaitu meningkat hampir dua kali lipat dari pencapaian sebelumnya pada tahun 2020 yang berjumlah 590.658 SID baru.

"Optimalisasi digital yang dimulai sejak tahun 2019 serta dimaksimalkan pada tahun 2020 kemarin, yang kemudian dilanjutkan dengan sinergi serta kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan pasar modal, telah menjadi kekuatan pengembangan investor pada tahun 2021 dan menjadi alasan utama bagi pesatnya peningkatan jumlah investor baru pada tahun ini,” ungkap Inarno, Kamis (2/9/2021).

Pencapaian ini diraih beriringan pula dengan terciptanya rekor baru untuk pertumbuhan SID Pasar Modal. Jumlah investor baru Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2021 mencapai 2.219.712, meningkat hampir dua kali lipat dari pencapaian tahun lalu, sehingga total investor pasar modal saat ini adalah 6.100.525 investor.

Menurut Inarno, fokus self regulatory organization (SRO), yang terdiri dari BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengakselerasi transformasi digital pada tahun 2019 dan 2020, telah berdampak positif bagi terciptanya tonggak baru pencapaian Pasar Modal Indonesia tersebut.

Pencapaian tersebut sejalan dengan arahan yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen pada akhir tahun lalu.

Pada kesempatan itu, Hoesen mengatakan bahwa BEI, bersama seluruh pemangku kepentingan di Pasar Modal Indonesia, perlu untuk melanjutkan pengembangan pasar modal yang berkelanjutan melalui inovasi yang visioner dengan memanfaatkan kemajuan teknologi seiring dengan situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia.

baca juga

Lanjut Hoesen, pengembangan tersebut antara lain dapat diimplementasikan pada berbagai fitur dan layanan ‘mesin perdagangan’ BEI, media interface investor yaitu aplikasi online trading milik Anggota Bursa, serta edukasi secara masif melalui media sosial, social media influencer, komunitas, dan kelas-kelas Sekolah Pasar Modal (SPM) yang dilaksanakan secara daring.

“Terbukti bahwa stabilitas dan kekuatan Pasar Modal Indonesia hanya bisa terwujud jika investor domestik, terutama ritel, bangkit menjadi tuan rumah di negeri sendiri yang terefleksi dari berbagai data pencapaian di Pasar Modal Indonesia” ujar Hoesen. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peraturan OJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Dirilis

Peraturan OJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Dirilis

Tekno | Kamis, 02 September 2021 | 00:21 WIB

Pengertian Saham: Definisi, Jenis, dan Cara Jual Beli

Pengertian Saham: Definisi, Jenis, dan Cara Jual Beli

Bisnis | Rabu, 01 September 2021 | 16:29 WIB

OJK Berencana Buat Aturan Bisnis BPR dan BPRS Makin Ketat

OJK Berencana Buat Aturan Bisnis BPR dan BPRS Makin Ketat

Bisnis | Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:52 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×