Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Ini Aturan Perjalanan Transportasi di Perpanjangan PPKM Level 3

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 07 September 2021 | 09:33 WIB
Ini Aturan Perjalanan Transportasi di Perpanjangan PPKM Level 3
INFOGRAFIS: Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?

Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada sebagian daerah di Jawa dan Bali juga masih ditetapkan pada PPKM level, termasuk di DKI Jakarta.

Dengan masih berada di PPKM level 3, maka aturan persyaratan perjalanan di DKI Jakarta dan sekitarnya tetap sama.

Seperti dikutip Suara.com dari Inmendgari Nomor 39 Tahun 2021, Aturan perjalanan dalam negeri dari DKI Jakarta tetap menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.

Selanjutnya, calon penumpang juga harus menunjukan hasil tes PCR negatif dengan minimal dua hari sebelum keberangkatan di transportasi udara.

"Serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," tulis aturan Inmendagri tersebut.

Adapun aturan tersebut ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka hanya berlaku untuk keberangkatan ke luar Jawa dan bali. Akan tetapi, aturan itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai
contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara, untuk persyaratan perjalanan transportasi udara di dalam Jawa dan Bali boleh menunjukkan hasil negatif antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan.

Namun, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H -2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1

Sedangkan, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa - Bali sejak Selasa (7/9) hingga Senin 13 September 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Diperpanjang Lagi, Durasi Makan di Tempat Bertambah

PPKM Diperpanjang Lagi, Durasi Makan di Tempat Bertambah

Video | Selasa, 07 September 2021 | 09:30 WIB

Pekanbaru PPKM Level 3, Sekolah Dibolehkan Belajar Tatap Muka

Pekanbaru PPKM Level 3, Sekolah Dibolehkan Belajar Tatap Muka

Riau | Selasa, 07 September 2021 | 09:15 WIB

PPKM di DIY Turun ke Level 3, Disdikpora Bantul: PTM Tunggu Kebijakan Kepala Daerah

PPKM di DIY Turun ke Level 3, Disdikpora Bantul: PTM Tunggu Kebijakan Kepala Daerah

Jogja | Selasa, 07 September 2021 | 08:55 WIB

Terkini

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:49 WIB

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:24 WIB

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:15 WIB

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB