Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.394,125
LQ45 627,469
Srikehati 306,090
JII 380,924
USD/IDR 17.839

Apindo : UU Kepailitan dan PKPU Ancam Dunia Usaha

Iwan Supriyatna

Rabu, 08 September 2021 | 10:48 WIB
Apindo : UU Kepailitan dan PKPU Ancam Dunia Usaha
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berpotensi menimbulkan moral hazard (risiko moral) dan tidak adanya kepastian hukum bagi kalangan dunia usaha.

Hal itu disebabkan, PKPU berpotensi menimbulkan terjadinya kepailitan masal, pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatnya pengangguran, hingga menghambat upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Seperti yang terjadi pengajuan PKPU yang dialami PT Pan Brothers Tbk. Meski pengajuan PKPU ditolak majelis hakim, pihak yang sama kembali mengajukan kepailitan.

Mereka mengalami permohonan PKPU dan diajukan pailit oleh PT Maybank Indonesia Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Ketika bicara perjanjian apa pun kalau terjadi sengketa itu bisa didefinisikan dengan utang diperluas, sehingga masuk ke PKPU. Akhirnya PKPU jadi ajang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya meski kondisi lagi sulit," kata Anggota Satgas Kepailitan dan PKPU Apindo, Ekawahyu Kasih dalam acara konferensi pers secara online terkait "Polemik PKPU dan Kepailitan di masa pandemi Covid-19, ditulis Rabu (8/9/2021).

Eka melihat syarat-syarat mengajukan PKPU terlalu mudah. Karena, tidak ada batasan nilai utang sebagai dasar permohonan kepailitan suatu perusahaan.

Alhasil, perusahaan yang sehat sekalipun, jika dipermohonkan untuk pailit, maka bisa terjadi.

"Jadi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia usaha, terkait sengketa bisnis, wan prestasi, dan hal ini sangat membahayakan," tegas dia.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menghentikan sementara UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

baca juga

Hariyadi memandang, pengajuan kepailitan dan PKPU tidak lagi bermaksud untuk menyehatkan perusahaan, tapi mengarah kepailitan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini.

"Pengajuan PKPU ujungnya kepailitan. Padahal maksud dan tujuan PKPU adalah memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitas untuk meminta penundaan kewajiban pembayaran utang kepada kreditur," sebut Hariyadi.

Berdasarkan data Apindo, telah terjadi peningkatan kasus permohonan Kepailitan dan PKPU di seluruh Pengadilan Niaga Indonesia, yakni sampai 1.298 kasus hingga Agustus 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vaksinasi Gratis TMMIN Berlanjut di Karawang, Kawasan Penopang Ekonomi Nasional

Vaksinasi Gratis TMMIN Berlanjut di Karawang, Kawasan Penopang Ekonomi Nasional

Otomotif | Senin, 23 Agustus 2021 | 09:20 WIB

Pengelola Mal di Palembang Menolak Wajib Kartu Vaksin Masuk Mal: Belum Layak

Pengelola Mal di Palembang Menolak Wajib Kartu Vaksin Masuk Mal: Belum Layak

Sumsel | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:18 WIB

Maybank Pailitkan Pan Brothers, Ini Tanggapan Menohok dari Ketum Apindo

Maybank Pailitkan Pan Brothers, Ini Tanggapan Menohok dari Ketum Apindo

Bisnis | Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:24 WIB

Terkini

Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya

Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta

Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:15 WIB

4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir

4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya

Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM

Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM

Jawa Tengah | Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:57 WIB

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

×