Apindo : UU Kepailitan dan PKPU Ancam Dunia Usaha

Iwan Supriyatna

Rabu, 08 September 2021 | 10:48 WIB
Apindo : UU Kepailitan dan PKPU Ancam Dunia Usaha
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berpotensi menimbulkan moral hazard (risiko moral) dan tidak adanya kepastian hukum bagi kalangan dunia usaha.

Hal itu disebabkan, PKPU berpotensi menimbulkan terjadinya kepailitan masal, pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatnya pengangguran, hingga menghambat upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Seperti yang terjadi pengajuan PKPU yang dialami PT Pan Brothers Tbk. Meski pengajuan PKPU ditolak majelis hakim, pihak yang sama kembali mengajukan kepailitan.

Mereka mengalami permohonan PKPU dan diajukan pailit oleh PT Maybank Indonesia Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Ketika bicara perjanjian apa pun kalau terjadi sengketa itu bisa didefinisikan dengan utang diperluas, sehingga masuk ke PKPU. Akhirnya PKPU jadi ajang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya meski kondisi lagi sulit," kata Anggota Satgas Kepailitan dan PKPU Apindo, Ekawahyu Kasih dalam acara konferensi pers secara online terkait "Polemik PKPU dan Kepailitan di masa pandemi Covid-19, ditulis Rabu (8/9/2021).

Eka melihat syarat-syarat mengajukan PKPU terlalu mudah. Karena, tidak ada batasan nilai utang sebagai dasar permohonan kepailitan suatu perusahaan.

Alhasil, perusahaan yang sehat sekalipun, jika dipermohonkan untuk pailit, maka bisa terjadi.

"Jadi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia usaha, terkait sengketa bisnis, wan prestasi, dan hal ini sangat membahayakan," tegas dia.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menghentikan sementara UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

baca juga

Hariyadi memandang, pengajuan kepailitan dan PKPU tidak lagi bermaksud untuk menyehatkan perusahaan, tapi mengarah kepailitan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini.

"Pengajuan PKPU ujungnya kepailitan. Padahal maksud dan tujuan PKPU adalah memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitas untuk meminta penundaan kewajiban pembayaran utang kepada kreditur," sebut Hariyadi.

Berdasarkan data Apindo, telah terjadi peningkatan kasus permohonan Kepailitan dan PKPU di seluruh Pengadilan Niaga Indonesia, yakni sampai 1.298 kasus hingga Agustus 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vaksinasi Gratis TMMIN Berlanjut di Karawang, Kawasan Penopang Ekonomi Nasional

Vaksinasi Gratis TMMIN Berlanjut di Karawang, Kawasan Penopang Ekonomi Nasional

Otomotif | Senin, 23 Agustus 2021 | 09:20 WIB

Pengelola Mal di Palembang Menolak Wajib Kartu Vaksin Masuk Mal: Belum Layak

Pengelola Mal di Palembang Menolak Wajib Kartu Vaksin Masuk Mal: Belum Layak

Sumsel | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:18 WIB

Maybank Pailitkan Pan Brothers, Ini Tanggapan Menohok dari Ketum Apindo

Maybank Pailitkan Pan Brothers, Ini Tanggapan Menohok dari Ketum Apindo

Bisnis | Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:24 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×