Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Hukum Jual Beli Kripto di Futures Market Menurut Ulama

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 10 September 2021 | 11:21 WIB
Hukum Jual Beli Kripto di Futures Market Menurut Ulama
Ilustrasi pembelian dengan Bitcoin (Unsplash)

Suara.com - Futures market atau pasar berjangka adalah tempat pertukaran komoditas (‘aradl) berupa aset derivatif yang berarti mekanisme yang berlaku berbeda jauh dengan apa yang terjadi di pasar modal (al-aswâq ra’sul mâliyyah). 

Lantas bagaimana hukum jual beli aset kripto menurut ulama, begini pendapat Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Muhammad Syamsudin.

Saat bertransaksi di pasar berjangka (futures market/al-aswâq al-istiqbâliyyah), akad yang berlaku menggunakan akad bai’ ‘urbun, yakni jual beli yang disertai uang muka. Aset kripto bukan satu-satunya yang ditransaksikan di pasar ini, melainkan kontrak yang sebelumnya pernah dilakukan oleh seseorang untuk memesan suatu aset kripto pada jangka waktu tertentu.

Saat jatuh tempo, namun aset tidak menuju harga yang dharapkan, maka pihak penjual memilih opsi (khiyârât) untuk mengalihkan tanggungannya kepada pihak lain, dengan niat “uang muka” (‘urbun) yang sudah diserahkannya tidak hangus.

Dijelaskan oleh ulama Hisamuddin Afanah,"Bai ‘urbun adalah jika ada seseorang menjual sesuatu, kemudian ia meminta dari pembeli sejumlah uang sebagai uang muka dengan tujuan dijadikan jaminan ikatan akad yang sudah dijalin oleh keduanya, dengan landasan bahwa jika pembeli memutuskan melanjutkan akad, maka uang muka tersebut dihitung sebagai harga, namun jika musytari membatalkan akad, maka uang muka tersebut milik penjual.” (Fiqhul Tâjiril Muslim, [Baitul Muqaddas, Maktabah ‘Ilmiyyah, cetakan pertama: 1426 H], halaman 89).

Untuk diketahui, ulama yang melarang akad ini adalah kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah. Dalam perspektif as-Syaukani (wafat 1250 H) ‘illat larangan bai’ urbun sebagai berikut,

"'Illat dilarangnya bai’ urbun adalah karena dalam transaksi urbun tersimpan adanya dua syarat yang fasid. Pertama, adalah syarat adanya harta yang harus diserahkan kepada penjual secara cuma-cuma khususnya jika terjadi pembatalan transaksi. Kedua, karena ada syarat pengembalian barang kepada penjual jika terjadi ketiadaan ridla pembeli.” (As-Syaukani, Nailul Authâr Syarhu Muntaqal Akhbâr, juz V, halaman 182).

Sementara, ahli Fiqih yang memperbolehkan transaksi ‘urbun adalah dari kalangan Hanabilah. ‘Illat kebolehan menurut kalangan ini adalah sebagai berikut:

“Sebagaimana maklum diketahui bahwa transaksi 'urbun dipergunakan di banyak transaksi niaga era modern saat ini adalah semata sebagai jaminan keterikatan antara penjual dan pembeli secara umum. Banyak peraturan/undang-undang baru yang disusun atas dasar akad tersebut dan memberlakukannya secara umum, dan bahkan menjadi landasan penetapan ganti rugi yang ditimbulkan oleh pihak lain karena alasan penundaan dan menunggu” (Afanah, Fiqhut Tâjir, juz I, halaman 89).

Muhammad Syamsudin melalui NU Online memberi contoh, apabila seseorang membeli sebuah properti, dalam hal ini adalah kripto maka akan dilunasi pada waktu tertentu.

Sebagai tanda jadi, ia memberikan uang muka yang apabila tiba waktu jatuh tempo, orang tersebut  memiliki dua opsi, yaitu apakah mau melanjutkan pembelian properti tersebut, ataukah merelakannya.

Sebagaimana ciri utama dari uang muka pada bai’ urbun, maka jika terjadi pembatalan akad, uang muka menjadi hangus dan menjadi milik penjual.

Namun, apabila melanjutkan akad, maka pihak pembeli harus menyerahkan uang untuk melunasi harga kripto it dan uang muka menjadi bagian dari harga aset.

Dengan keterangan ini, maka keputusan yang dilakukan oleh orang tersebut, sudah pasti juga ada 2 opsi (khiyârât), yaitu jika ia tetap bersikukuh untuk membeli aset, maka dia harus menyerahkan sejumlah uang untuk melunasi sehingga uang mukanya menjadi bagian miliknya.

Sementara bila ia bersikukuh menjual aset, maka uang mukanya ini akan digantikan oleh pihak lain yang akan membelinya. Karena hampir bisa dipastikan bahwa pihak trader kecil selalu memilih untuk menjual pada saat jatuh tempo, maka itu artinya dia hanya memiliki 1 opsi saja terhadap uang muka yang diserahkan, yaitu pembatalan akad pembelian aset kripto.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahtsul Masail Bolehkan Perdagangan Aset Kripto, Ini Kata CEO Indodax

Bahtsul Masail Bolehkan Perdagangan Aset Kripto, Ini Kata CEO Indodax

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 08:44 WIB

Tiktok Gandeng Kripto Audius, Kreator dan Musisi Kini Makin Mudah Dapat Uang Monetisasi

Tiktok Gandeng Kripto Audius, Kreator dan Musisi Kini Makin Mudah Dapat Uang Monetisasi

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 08:38 WIB

Mengenal Fantom, Aset Kripto Baru yang Naik 576 Persen Dalam Sebulan

Mengenal Fantom, Aset Kripto Baru yang Naik 576 Persen Dalam Sebulan

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 06:52 WIB

Susul El Savador, Honduras dan Guatemala Beri Kode Legalkan Mata Uang Kripto

Susul El Savador, Honduras dan Guatemala Beri Kode Legalkan Mata Uang Kripto

Bisnis | Kamis, 09 September 2021 | 07:32 WIB

Atur Perdagangan Kripto, Kemendag Bakal Gandeng BI dan Lembaga-lembaga Lain

Atur Perdagangan Kripto, Kemendag Bakal Gandeng BI dan Lembaga-lembaga Lain

Bisnis | Rabu, 08 September 2021 | 15:04 WIB

Resmi Jadi Alat Pembayaran, El Salvador Borong Bitcoin Rp 298 Miliar

Resmi Jadi Alat Pembayaran, El Salvador Borong Bitcoin Rp 298 Miliar

Tekno | Rabu, 08 September 2021 | 14:28 WIB

Terkini

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:05 WIB

Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:53 WIB

BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat

BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:38 WIB

Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton

Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:38 WIB

DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya

DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:20 WIB

PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara

PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:16 WIB

GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya

GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:05 WIB

Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang

Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:59 WIB

BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank

BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN

Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:41 WIB