Merujuk pada ketentuan yang berlaku di bai’ urbun, setiap kali ada pihak yang membatalkan akad ‘urbun, maka properti adalah masih menjadi milik sah penjual.
Tidak ada satu hishah pun yang beralih menjadi “hak” (right) trader. Bercermin pada mekanisme ini, maka uang muka yang dialihkan oleh trader kepada pihak lain pada dasarnya tidak bisa dikaitkan dengan aset kripto.
Sehingga, uang itu juga tidak bisa distandarkan harganya dengan harga baru properti (aset kripto) saat jatuh tempo. Karena itu, saat terjadi proses pengalihan hak dari satu trader ke trader lainnya, maka yang berlaku seharusnya adalah wajibnya “trader baru” menggantikan “uang muka” dari “trader lama”, dengan ketentuan sama besar, tidak bertambah dan tidak berkurang (tamatsul).
Ketentuan yang berlaku secara syara’ adalah mengikuti ketentuan yang berlaku atas akad hiwalah. Sebab, obyek yang dijual adalah “uang muka”, sehingga bukan komoditas aset kriptonya.
Menurutnya, Trading Aset Crypto di Futures Market faktanya memiliki valuasi yang ditentukan berdasarkan harga di saat jatuh tempo.
Kemudian, uang muka yang dijual oleh trader, memiliki valuasi yang berbeda dengan saat trader tersebut memutuskan membeli aset derivatif crypto. Padahal kontrak yang berlaku di opsi “penjualan” oleh trader pada saat kadaluwarsa, menandakan batalnya akad pembelian aset crypto.
Akibatnya, yang tersisa adalah akad hiwalah semata, dan uang muka bukan dihitung sebagai bagian dari aset.
Dengan demikian, ketentuan yang seharusnya berlaku atas nilai uang muka itu, adalah wajibnya ia distandarkan dengan saat awal dilakukan kontrak futures.
Apabila dalam kasus properti, pihak pembeli yang membatalkan pembelian properti, dan memilih mengalihkan pada orang lain agar uang mukanya tidak hangus, maka besar nilai pengalihan itu harus sama saat dia menyerahkan uang muka pembelian properti.
Baca Juga: Harga Bitcoin Menguat Signifikan, Efek Borongan Investor Amerika Serikat
Sehingga, nilainya tidak bisa distandarkan dengan harga properti saat jatuh tempo kontrak futures.
Ketiga, fakta yang terjadi, dalam trading crypto di futures market, ketika akad futures itu dibatalkan, maka nilai valuasi uang muka mengikuti valuasi aset crypto saat kontrak itu kadaluwarsa.
Konsekuensinya, besarannya menjadi tidak sama dengan saat uang muka itu diserahkan di awal kontrak. Dengan demikian, terpenuhi kaidah jual beli utang dengan utang (bai’u mâ fîdz dzimmah bimâ fîdz dzimmah) dengan besar nilai uang muka yang dialihkan sebagai yang tidak sepadan dengan gantinya.
Lantaran nilai yang tidak sama ini, maka praktik yang terjadi dalam akad trading aset crypto di pasar berjangka, pada dasarnya merupakan praktik ribâl fadli.
Keempat, selain itu, 'illat keharaman hukum pada trading aset crypto di pasar berjangka adalah karena terdapatnya unsur maisir. 'Illat ini muncul seiring opsi yang dimiliki oleh trader kecil adalah hanya satu, yaitu hanya menjual pada saat jatuh tempo. Sehingga, otomatis membatalkan akad sehingga murni tersisa harga baru dari “uang muka” dan bukan “komoditas crypto-nya”. Wallâhu a’lam bish shawâb.