Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Hukum Jual Beli Kripto di Futures Market Menurut Ulama

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 10 September 2021 | 11:21 WIB
Hukum Jual Beli Kripto di Futures Market Menurut Ulama
Ilustrasi pembelian dengan Bitcoin (Unsplash)

Merujuk pada ketentuan yang berlaku di bai’ urbun, setiap kali ada pihak yang membatalkan akad ‘urbun, maka properti adalah masih menjadi milik sah penjual. 

Tidak ada satu hishah pun yang beralih menjadi “hak” (right) trader. Bercermin pada mekanisme ini, maka uang muka yang dialihkan oleh trader kepada pihak lain pada dasarnya tidak bisa dikaitkan dengan aset kripto.

Sehingga, uang itu juga tidak bisa distandarkan harganya dengan harga baru properti (aset kripto) saat jatuh tempo. Karena itu, saat terjadi proses pengalihan hak dari satu trader ke trader lainnya, maka yang berlaku seharusnya adalah wajibnya “trader baru” menggantikan “uang muka” dari “trader lama”, dengan ketentuan sama besar, tidak bertambah dan tidak berkurang (tamatsul).

Ketentuan yang berlaku secara syara’ adalah mengikuti ketentuan yang berlaku atas akad hiwalah. Sebab, obyek yang dijual adalah “uang muka”, sehingga bukan komoditas aset kriptonya.

Menurutnya, Trading Aset Crypto di Futures Market faktanya memiliki valuasi yang ditentukan berdasarkan harga di saat jatuh tempo.

Kemudian, uang muka yang dijual oleh trader, memiliki valuasi yang berbeda dengan saat trader tersebut memutuskan membeli aset derivatif crypto. Padahal kontrak yang berlaku di opsi “penjualan” oleh trader pada saat kadaluwarsa, menandakan batalnya akad pembelian aset crypto.

Akibatnya, yang tersisa adalah akad hiwalah semata, dan uang muka bukan dihitung sebagai bagian dari aset.

Dengan demikian, ketentuan yang seharusnya berlaku atas nilai uang muka itu, adalah wajibnya ia distandarkan dengan saat awal dilakukan kontrak futures.

Apabila dalam kasus properti, pihak pembeli yang membatalkan pembelian properti, dan memilih mengalihkan pada orang lain agar uang mukanya tidak hangus, maka besar nilai pengalihan itu harus sama saat dia menyerahkan uang muka pembelian properti.

Sehingga, nilainya tidak bisa distandarkan dengan harga properti saat jatuh tempo kontrak futures.

Ketiga, fakta yang terjadi, dalam trading crypto di futures market, ketika akad futures itu dibatalkan, maka nilai valuasi uang muka mengikuti valuasi aset crypto saat kontrak itu kadaluwarsa.

Konsekuensinya, besarannya menjadi tidak sama dengan saat uang muka itu diserahkan di awal kontrak. Dengan demikian, terpenuhi kaidah jual beli utang dengan utang (bai’u mâ fîdz dzimmah bimâ fîdz dzimmah) dengan besar nilai uang muka yang dialihkan sebagai yang tidak sepadan dengan gantinya. 

Lantaran nilai yang tidak sama ini, maka praktik yang terjadi dalam akad trading aset crypto di pasar berjangka, pada dasarnya merupakan praktik ribâl fadli.

Keempat, selain itu, 'illat keharaman hukum pada trading aset crypto di pasar berjangka adalah karena terdapatnya unsur maisir. 'Illat ini muncul seiring opsi yang dimiliki oleh trader kecil adalah hanya satu, yaitu hanya menjual pada saat jatuh tempo. Sehingga, otomatis membatalkan akad sehingga murni tersisa harga baru dari “uang muka” dan bukan “komoditas crypto-nya”. Wallâhu a’lam bish shawâb.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahtsul Masail Bolehkan Perdagangan Aset Kripto, Ini Kata CEO Indodax

Bahtsul Masail Bolehkan Perdagangan Aset Kripto, Ini Kata CEO Indodax

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 08:44 WIB

Tiktok Gandeng Kripto Audius, Kreator dan Musisi Kini Makin Mudah Dapat Uang Monetisasi

Tiktok Gandeng Kripto Audius, Kreator dan Musisi Kini Makin Mudah Dapat Uang Monetisasi

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 08:38 WIB

Mengenal Fantom, Aset Kripto Baru yang Naik 576 Persen Dalam Sebulan

Mengenal Fantom, Aset Kripto Baru yang Naik 576 Persen Dalam Sebulan

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 06:52 WIB

Susul El Savador, Honduras dan Guatemala Beri Kode Legalkan Mata Uang Kripto

Susul El Savador, Honduras dan Guatemala Beri Kode Legalkan Mata Uang Kripto

Bisnis | Kamis, 09 September 2021 | 07:32 WIB

Atur Perdagangan Kripto, Kemendag Bakal Gandeng BI dan Lembaga-lembaga Lain

Atur Perdagangan Kripto, Kemendag Bakal Gandeng BI dan Lembaga-lembaga Lain

Bisnis | Rabu, 08 September 2021 | 15:04 WIB

Resmi Jadi Alat Pembayaran, El Salvador Borong Bitcoin Rp 298 Miliar

Resmi Jadi Alat Pembayaran, El Salvador Borong Bitcoin Rp 298 Miliar

Tekno | Rabu, 08 September 2021 | 14:28 WIB

Terkini

Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam

Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 08:49 WIB

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 18:19 WIB

Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI

Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 17:08 WIB

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 15:12 WIB

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 10:09 WIB

Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:39 WIB

Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel

Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:24 WIB

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:11 WIB

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB