Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Hukum Jual Beli Kripto di Futures Market Menurut Ulama

M Nurhadi

Jum'at, 10 September 2021 | 11:21 WIB
Hukum Jual Beli Kripto di Futures Market Menurut Ulama
Ilustrasi pembelian dengan Bitcoin (Unsplash)

Merujuk pada ketentuan yang berlaku di bai’ urbun, setiap kali ada pihak yang membatalkan akad ‘urbun, maka properti adalah masih menjadi milik sah penjual. 

Tidak ada satu hishah pun yang beralih menjadi “hak” (right) trader. Bercermin pada mekanisme ini, maka uang muka yang dialihkan oleh trader kepada pihak lain pada dasarnya tidak bisa dikaitkan dengan aset kripto.

Sehingga, uang itu juga tidak bisa distandarkan harganya dengan harga baru properti (aset kripto) saat jatuh tempo. Karena itu, saat terjadi proses pengalihan hak dari satu trader ke trader lainnya, maka yang berlaku seharusnya adalah wajibnya “trader baru” menggantikan “uang muka” dari “trader lama”, dengan ketentuan sama besar, tidak bertambah dan tidak berkurang (tamatsul).

Ketentuan yang berlaku secara syara’ adalah mengikuti ketentuan yang berlaku atas akad hiwalah. Sebab, obyek yang dijual adalah “uang muka”, sehingga bukan komoditas aset kriptonya.

Menurutnya, Trading Aset Crypto di Futures Market faktanya memiliki valuasi yang ditentukan berdasarkan harga di saat jatuh tempo.

Kemudian, uang muka yang dijual oleh trader, memiliki valuasi yang berbeda dengan saat trader tersebut memutuskan membeli aset derivatif crypto. Padahal kontrak yang berlaku di opsi “penjualan” oleh trader pada saat kadaluwarsa, menandakan batalnya akad pembelian aset crypto.

Akibatnya, yang tersisa adalah akad hiwalah semata, dan uang muka bukan dihitung sebagai bagian dari aset.

Dengan demikian, ketentuan yang seharusnya berlaku atas nilai uang muka itu, adalah wajibnya ia distandarkan dengan saat awal dilakukan kontrak futures.

Apabila dalam kasus properti, pihak pembeli yang membatalkan pembelian properti, dan memilih mengalihkan pada orang lain agar uang mukanya tidak hangus, maka besar nilai pengalihan itu harus sama saat dia menyerahkan uang muka pembelian properti.

baca juga

Sehingga, nilainya tidak bisa distandarkan dengan harga properti saat jatuh tempo kontrak futures.

Ketiga, fakta yang terjadi, dalam trading crypto di futures market, ketika akad futures itu dibatalkan, maka nilai valuasi uang muka mengikuti valuasi aset crypto saat kontrak itu kadaluwarsa.

Konsekuensinya, besarannya menjadi tidak sama dengan saat uang muka itu diserahkan di awal kontrak. Dengan demikian, terpenuhi kaidah jual beli utang dengan utang (bai’u mâ fîdz dzimmah bimâ fîdz dzimmah) dengan besar nilai uang muka yang dialihkan sebagai yang tidak sepadan dengan gantinya. 

Lantaran nilai yang tidak sama ini, maka praktik yang terjadi dalam akad trading aset crypto di pasar berjangka, pada dasarnya merupakan praktik ribâl fadli.

Keempat, selain itu, 'illat keharaman hukum pada trading aset crypto di pasar berjangka adalah karena terdapatnya unsur maisir. 'Illat ini muncul seiring opsi yang dimiliki oleh trader kecil adalah hanya satu, yaitu hanya menjual pada saat jatuh tempo. Sehingga, otomatis membatalkan akad sehingga murni tersisa harga baru dari “uang muka” dan bukan “komoditas crypto-nya”. Wallâhu a’lam bish shawâb.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahtsul Masail Bolehkan Perdagangan Aset Kripto, Ini Kata CEO Indodax

Bahtsul Masail Bolehkan Perdagangan Aset Kripto, Ini Kata CEO Indodax

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 08:44 WIB

Tiktok Gandeng Kripto Audius, Kreator dan Musisi Kini Makin Mudah Dapat Uang Monetisasi

Tiktok Gandeng Kripto Audius, Kreator dan Musisi Kini Makin Mudah Dapat Uang Monetisasi

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 08:38 WIB

Mengenal Fantom, Aset Kripto Baru yang Naik 576 Persen Dalam Sebulan

Mengenal Fantom, Aset Kripto Baru yang Naik 576 Persen Dalam Sebulan

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 06:52 WIB

Susul El Savador, Honduras dan Guatemala Beri Kode Legalkan Mata Uang Kripto

Susul El Savador, Honduras dan Guatemala Beri Kode Legalkan Mata Uang Kripto

Bisnis | Kamis, 09 September 2021 | 07:32 WIB

Atur Perdagangan Kripto, Kemendag Bakal Gandeng BI dan Lembaga-lembaga Lain

Atur Perdagangan Kripto, Kemendag Bakal Gandeng BI dan Lembaga-lembaga Lain

Bisnis | Rabu, 08 September 2021 | 15:04 WIB

Resmi Jadi Alat Pembayaran, El Salvador Borong Bitcoin Rp 298 Miliar

Resmi Jadi Alat Pembayaran, El Salvador Borong Bitcoin Rp 298 Miliar

Tekno | Rabu, 08 September 2021 | 14:28 WIB

Terkini

Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang, Polisi Sebut Kedua Pihak Sepakat Mediasi

Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang, Polisi Sebut Kedua Pihak Sepakat Mediasi

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:18 WIB

BNI wondrX Gratis, Hadirkan Kesempatan Ikut Lelang Rejeki wondr Setiap Hari

BNI wondrX Gratis, Hadirkan Kesempatan Ikut Lelang Rejeki wondr Setiap Hari

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang: Sempat Ricuh, Kini Situasi Kembali Kondusif

Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang: Sempat Ricuh, Kini Situasi Kembali Kondusif

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Ulasan Drama Genius Girlfriend: Kisah Pendewasaan dan Persahabatan yang Tulus

Ulasan Drama Genius Girlfriend: Kisah Pendewasaan dan Persahabatan yang Tulus

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Sulsel : Sudah Bersertifikat dan Clear

Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Sulsel : Sudah Bersertifikat dan Clear

Sulsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:53 WIB

5 Cara Membaca Jam Analog dengan Mudah, Kenali Ketiga Fungsi Jarum

5 Cara Membaca Jam Analog dengan Mudah, Kenali Ketiga Fungsi Jarum

Tekno | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Bye Bekas Jerawat! 4 Night Cream Arbutin Wajah Auto Glowing di Pagi Hari

Bye Bekas Jerawat! 4 Night Cream Arbutin Wajah Auto Glowing di Pagi Hari

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Pakai Beskap Biru Dongker, Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Sespri Rizky Irmansyah di JCC Senayan

Pakai Beskap Biru Dongker, Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Sespri Rizky Irmansyah di JCC Senayan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Api di Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Kemenhut Pastikan Kondisi Gajah Sumatra Aman

Api di Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Kemenhut Pastikan Kondisi Gajah Sumatra Aman

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Review BukuMelihat Diri Sendiri: Belajar Bercermin Sebelum Sibuk Menilai Orang Lain

Review BukuMelihat Diri Sendiri: Belajar Bercermin Sebelum Sibuk Menilai Orang Lain

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:30 WIB

×