Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Izin Prakarsa Revisi PP 109/2012 Tidak Memenuhi Kaidah Konstitusi

Iwan Supriyatna

Jum'at, 10 September 2021 | 13:35 WIB
Izin Prakarsa Revisi PP 109/2012 Tidak Memenuhi Kaidah Konstitusi
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Polemik rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan saat ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah langkah Kementerian Kesehatan yang menempuh mekanisme revisi menggunakan Izin Prakarsa langsung kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Kabinet karena rencana perubahan PP 109/2012 tidak tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 karena didorong sejumlah LSM asing.

Keppres 4/2021 adalah daftar peraturan pemerintah yang masuk prioritas pembahasan tahun ini. Daftar tersebut sejenis dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ditetapkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembentukan atau revisi sebuah undang undang.

Profesor Hikmahanto Juwana, Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) mengatakan sejauh ini tidak ada urgensi revisi PP 109/2012. Kebijakan ini masih relevan digunakan dalam rangka pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

“Pembahasan peraturan yang menggunakan Izin Prakarsa sebaiknya hanya terkait hal-hal yang sifatnya sangat mendesak seperti berbagai kebijakan penanganan krisis akibat pandemi COVID-19,” kata Hikmahanto dalam diskusi SindoTrijaya ditulis Jumat (10/9/2021).

Terlebih dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, revisi PP 109 Tahun 2021 tidak memenuhi sejumlah hal seperti pembulatan suara antar K/L dan aspek harmonisasi.

Saat membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja.

Dalam kasus rencana revisi PP 109/2012, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti perburuhan, tenaga kerja, petani tembakau, hingga penerimaan negara.

Hikmahanto menegaskan isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan.

baca juga

PP 109/2012 tidak hanya bicara soal satu dimensi kepentingan namun merupakan titik temu berbagai kepentingan. Maka itu Kementerian/lembaga terkait harus diikutsertakan agar pembahasan mengenai peraturan perundangan lebih komprehensif. Selain itu, naskah akademis sebagai dasar revisi harus dibuka ke publik untuk mendapatkan masukan.

Polemik berkepanjangan revisi PP 109/2012 yang menguras energi pemerintah semestinya tidak perlu terjadi saat Indonesia sedang berjibaku menghadapi pandemi.

“Kementerian Kesehatan harus kita dukung untuk fokus menyelesaikan pandemi dan memperkuat berbagai kebijakannya. Untuk itu sebagai bangsa yang berdaulat penting untuk kita mampu mengambil sikap dan tidak tunduk kepada desakan lembaga asing yang memiliki kepentingan atas revisi PP 109/2012 ini,” tegas Hikmahanto.

IHT Indonesia melibatkan lebih dari 6 juta pekerja dan mata rantainya hulu ke hilir, setiap negara yang berdaulat pasti memiliki pertimbangan terkait kebijakan yang diterapkannya dan tidak semata-mata mengikuti tekanan dari luar.

Revisi PP 109/2012 akan punya implikasi banyak terhadap berbagai peraturan lain baik yang setara atau turunannya.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga menyampaikan perspektif kebijakan publik yang baik, penyusunan atau revisi sebuah peraturan pemerintah perlu disusun secara kolaboratif dan partisipatif dari masyarakat.

Ia menilai proses revisi PP 109/2012 tidak memenuhi aspek tersebut, lantaran dilakukan dengan sangat tertutup tanpa adanya keterlibatan publik, maupun pihak-pihak terkait seperti petani, buruh rokok.

“Apa urgensinya melakukan revisi PP 109/2012? Saya juga tidak setuju revisi ini, secara asas penyusunan regulasi ini melanggar aspek transparansi, karena prosesnya sangat tertutup dan tidak melibatkan banyak stakeholders yang terdampak langsung terhadap revisi ini,” katanya.

Tanpa adanya konsultasi dan partisipasi publik dan regulasi yang diciptakan dinilai Trubus juga tak akan efektif, karena akan memicu penolakan dari publik saat implementasinya.

Pemerintah disebut Trubus juga perlu menghentikan pola menerbitkan regulasi dengan cara testing the water, menerbitkan regulasi serampangan dan kemudian membatalkannya saat diprotes publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akademisi Minta Pemerintah Tidak Lanjutkan Revisi PP 109

Akademisi Minta Pemerintah Tidak Lanjutkan Revisi PP 109

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 12:58 WIB

Revisi Aturan Tembakau Dinilai Tidak Tepat, Pakar: Apa Urgensinya?

Revisi Aturan Tembakau Dinilai Tidak Tepat, Pakar: Apa Urgensinya?

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 08:21 WIB

CHT Naik, Petani Sulit Bertahan dan Ribuan Pekerja SKT Terancam Pengangguran

CHT Naik, Petani Sulit Bertahan dan Ribuan Pekerja SKT Terancam Pengangguran

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 07:13 WIB

Terkini

Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah

Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:30 WIB

LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar

LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:07 WIB

Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan

Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:01 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed

Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:50 WIB

DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru

DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:50 WIB

Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan

Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:37 WIB

IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing

IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:16 WIB

Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram

Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:56 WIB

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:52 WIB