Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Akademisi Minta Pemerintah Tidak Lanjutkan Revisi PP 109

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 10 September 2021 | 12:58 WIB
Akademisi Minta Pemerintah Tidak Lanjutkan Revisi PP 109
Petani tembakau di Selo Boyolali menjaga kualitas tanaman dengan menjemur hasil panen di Klaten, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]

Suara.com - Akademisi dari Universitas Trisakti mendorong pemerintah untuk tidak melanjutkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012), karena dinilai tidak efektif dilakukan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melihat sebuah undang-undang dan dikatakan efektif.

Pertama, legal substance (substansi hukum) yang berkaitan dengan isi atau substansi. Kedua, legal structure (struktur hukum) yang berkaitan dengan pelaku penegak yang menjalankan undang-undang tersebut. Terakhir, legal culture (budaya hukum) atau pemahaman masyarakat terhadap peraturan.

“PP 109/2012 sudah baik dari sisi substansinya, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan. Kalau hanya satu saja yang kurang tidak bisa langsung direvisi. Sesungguhnya pada struktur hukum masih ada permasalahan. Maka yang perlu dibenahi bukan substansinya, tapi struktur dan budayanya,” ujar Ali Ridho pada Webinar PMII dengan tema kajian Kebijakan Ekonomi Sosial Rencana Revisi PP 109/2021 ditulis Jumat (10/9/2021).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga perlu membangun budaya hukum masyarakat terutama para petani agar dapat memahami PP 109/2012 ini.

“Kalau petani tidak tahu soal PP 109/2012, berarti tidak memenuhi budaya hukumnya,” ujar Ali Ridho.

Ali Ridho menegaskan bahwa revisi PP 109/2012 tidak berkesinambungan dengan peraturan lainnya. Contohnya salah satu poin yang akan direvisi pada PP 109/2012 ini adalah terkait gambar peringatan akan diperbesar menjadi 90%. Menurut Ali Ridho hal ini akan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Kalau merek itu hilang, semua menghilangkan identitas dia sepenuhnya, ini produk apa. Tidak boleh ditutupi, kalau ditutupi hilang esensinya. Maka konsep gambar peringatan diperbesar 90% ini berlebihan karena tidak memperhitungkan UU tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa rencana revisi PP 109/2012 ini tidak memenuhi aspek partisipatif dan akomodatif. Padahal dalam sebuah undang-undang ditinjau dari dua aspek yaitu formil dan materiil. Dari sisi aspek formil harus memenuhi syarat partisipatif yang diikuti dengan akomodatif dan melibatkan semua stakeholder.

“Ini sering dilupakan dan tidak dibarengi dengan akomodatif, semuanya ditampung tapi tidak diakomodasi. Ini jadi penyakit perundangan di Indonesia, sehingga bukan hanya menggugurkan formalitas tetapi sense of crisis yang dialami dalam pembentukan peraturan perundangan. Ini harus dipecahkan sehingga implementasinya jadi baik,” jelas Ali Ridho.

Dari aspek materiil pun, Ali Ridho menjelaskan pengayoman keadilan harus menjadi bagian yang tidak boleh dihilangkan dalam proses pembuatan kebijakan. Serta asas kejelasan tujuan harus sinkron antara horizontal dan vertikal dan konsistensi perumusan harus melekat dalam aspek materiil.

“Dua aspek ini yang saya pakai untuk menganalisis rancangan revisi PP 109/2012,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi Aturan Tembakau Dinilai Tidak Tepat, Pakar: Apa Urgensinya?

Revisi Aturan Tembakau Dinilai Tidak Tepat, Pakar: Apa Urgensinya?

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 08:21 WIB

CHT Naik, Petani Sulit Bertahan dan Ribuan Pekerja SKT Terancam Pengangguran

CHT Naik, Petani Sulit Bertahan dan Ribuan Pekerja SKT Terancam Pengangguran

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 07:13 WIB

Ini Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Tembakau di 2022

Ini Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Tembakau di 2022

Bisnis | Kamis, 09 September 2021 | 18:23 WIB

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB