Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Revisi Aturan Tembakau Dinilai Tidak Tepat, Pakar: Apa Urgensinya?

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 10 September 2021 | 08:21 WIB
Revisi Aturan Tembakau Dinilai Tidak Tepat, Pakar: Apa Urgensinya?
Ilustrasi Tembakau.

Suara.com - Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dinilai akan menambah kesulitan di masyarakat. Apalagi saat ini pemerintah masih harus menghadapi pandemi covid-19.

Pakar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana menegaskan, pemerintah tidak perlu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), seperti yang didesak sejumlah pihak.

"IHT di Indonesia tidak bisa dilihat dari kesehatan semata, tetapi juga perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, bidang UMKM, pertanian, dan masih banyak lagi," kata Hikmahanto dalam Diskusi "Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau" di Radio Trijaya, ditulis Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, besarnya jumlah perokok aktif, cukai yang disumbangkan, kontribusi pada perekonomian nasional termasuk lapangan kerja, juga harus menjadi pertimbangan.

"Kita gak mau jadi konsumen, pangsa pasar tembakau, tetapi kita hanya jadi konsumen, padahal banyak yang menyandarkan pada industri hasil tembakau," tegas Rektor Universitas Jendral Ahmad Yani tersebut.

Hikmahanto pun menyebut, pemerintah dengan kedaulatannya sebenarnya, telah menerbitkan PP 109/2012 yang memastikan kesehatan dalam IHT diperhatikan, serta memastikan tidak ada perokok dibawah umur. PP tersebut dianggapnya sudah baik mengatur secara seimbang antara concern kesehatan, IHT, perekonomian nasional, dan terbukanya lapangan kerja

"Banyak negara yang ingin mengambil pangsa pasar Indonesia, sampai hari ini Amerika Serikat bukan peserta ratifikasi FCTC, tetapi kok Indonesia dipaksa-paksa ikut," tutup Hikmahanto.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa, revisi PP 109/2021 seharusnya dikonsultasikan kepada publik.

“Menurut saya yang harus dilakukan paling utama sesuai dengan UU Nomor 12 harus dikonsultasikan kepada publik. Jadi PP 109/2021 kalau mau diubah, perlu dikonsultasikan kepada publik dulu,” kata Trubus.

Menurut Trubus, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan secara tertutup, karena akan mengganggu aspek transparansi bagi masyarakat.

“Karena disitu harus ada kejelasan maksud dan tujuan dari revisi PP109/2021 tersebut,” tambah Trubus.

Pengamat Kebijakan Publik ini juga menegaskan, bahwa rokok merupakan produk legal dan pemerintah juga mengambil cukai yang cukup besar dari penjualan rokok tersebut. Menurut Trubus, larangan merokok tidak ada urgensi dalam hal ini.

“Publik juga punya kedaulatan, prinsip, legal standing yang tidak bisa dipaksakan dengan cara-cara intervensi dari luar,” tambah Trubus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CHT Naik, Petani Sulit Bertahan dan Ribuan Pekerja SKT Terancam Pengangguran

CHT Naik, Petani Sulit Bertahan dan Ribuan Pekerja SKT Terancam Pengangguran

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 07:13 WIB

Ini Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Tembakau di 2022

Ini Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Tembakau di 2022

Bisnis | Kamis, 09 September 2021 | 18:23 WIB

APTI: Wacana Kenaikan Cukai Ancam Panen Petani Tembakau

APTI: Wacana Kenaikan Cukai Ancam Panen Petani Tembakau

Bisnis | Rabu, 08 September 2021 | 18:35 WIB

Terkini

Tren Tobacco Harm Reduction: Produk Alternatif Jadi Pilihan Kurangi Risiko Merokok

Tren Tobacco Harm Reduction: Produk Alternatif Jadi Pilihan Kurangi Risiko Merokok

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:26 WIB

Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI

Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:06 WIB

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 07:55 WIB

Saham Lagi 'Diskon' atau Jebakan? Cek Analisis IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Saham Lagi 'Diskon' atau Jebakan? Cek Analisis IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 07:41 WIB

Alasan Server Judi Online Mulai Bergeser dari Kamboja ke Indonesia

Alasan Server Judi Online Mulai Bergeser dari Kamboja ke Indonesia

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 07:25 WIB

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB