Pengusaha Wedding Organizer Minta Diberi Kelonggaran Acara Pernikahan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 10 September 2021 | 15:22 WIB
Pengusaha Wedding Organizer Minta Diberi Kelonggaran Acara Pernikahan
ILUSTRASI Pernikahan. (Shutterstock & Unsplash/Thomas AE)

Suara.com - Pengusaha jasa pernikahan atau wedding organizer (WO) yang tergabung Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia mengirimkan surat permintaan audensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam surat bernomor 001/ DPP/ FKAIPI/ IX/ 2021 ini, berisikan keluh kesah pengusaha WO di masa Pandemi Covid-19.

Pengusaha yang terdiri dari 11 Asosiasi ingin audiensi dengan Mendagri untuk meminta kelonggaran pemerintah, agar kegiatan pernikahan dibolehkan selama PPKM ini.

Pasalnya, dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 kegiatan pernikahan pada level 4 untuk resepsi ditiadakan, kemudian, level 3 Resepsi Pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

Lalu, pada level 2, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

"Kami menyampaikan permohonan kebijaksanaan bapak/ibu untuk dapat memberikan kemudahan & kelonggaran kepada kami dalam menyelenggarakan acara dengan menggunakan prosentase (%) dari kapasitas undangan, mengingat kapasitas undangan untuk penyelenggaraan Resepsi Pernikahan di tiap-tiap gedung pertemuan berbeda antara satu dengan lainnya, dimulai dari tingkatan kecil, sedang dan besar," tulis Surat tersebut yang diterima Suara.com, Jumat (10/9/2021).

Dalam surat itu, Para pengusaha WO juga memberikan usulan-usulan kepada Mendagri, agar kegiatan pernikahan bisa tetap jalan dengan prokes dengan ketat.

Adapun, usulan tersebut diantaranya

Level 4

baca juga
  • Maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
  • Tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers

Level 3

  • Maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
  • Tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers

Level 2

  • Maksimal 50% dari kapasitas normal ruangan dengan konsep makan duduk.
  • 25% makan dine in dan/atau 50% menggunakan hampers

Level 1

  • Maksimal 75% dari kapasitas normal ruangan
  • 35% makan dine in dan/atau 75% menggunakan hampers

"Kami tidak berputus asa dan tidak mengenal lelah untuk berupaya ke semua pihak yang mau mendengarkan aspirasi kami. Kami yakin dengan perubahan Kebijaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan pemerintah di kehidupan kami dalam bermasyarakat dan bekerja, pasti akan memberikan kesempatan untuk Industri Pernikahan Indonesia yang kami cintai ini bangkit, dan bergerak maju," Isi surat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat Tanggalnya! Festival Tiga Danau Kaltim Digelar Pertengahan September Secara Virtual

Catat Tanggalnya! Festival Tiga Danau Kaltim Digelar Pertengahan September Secara Virtual

Kaltim | Jum'at, 10 September 2021 | 15:18 WIB

Kapan PPKM akan Berakhir? Begini Penjelasan Menteri Luhut

Kapan PPKM akan Berakhir? Begini Penjelasan Menteri Luhut

Riau | Jum'at, 10 September 2021 | 14:25 WIB

Buka 20 Tempat Wisata, Sandiaga Uno: Jangan Suudzon

Buka 20 Tempat Wisata, Sandiaga Uno: Jangan Suudzon

Jabar | Jum'at, 10 September 2021 | 13:55 WIB

Terkini

Apa Bedanya Elemen Api, Air, Udara, dan Tanah dalam Mempengaruhi Sifat Zodiak?

Apa Bedanya Elemen Api, Air, Udara, dan Tanah dalam Mempengaruhi Sifat Zodiak?

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Bisnis Tak Bisa Lagi Cuma Hitung Cuan, Risiko Politik Juga Harus Dibaca

Bisnis Tak Bisa Lagi Cuma Hitung Cuan, Risiko Politik Juga Harus Dibaca

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Penggemar Toy Story Wajib Coba, High Tea Bertema Woody dan Buzz Hadir dari Ketinggian Lantai 70

Penggemar Toy Story Wajib Coba, High Tea Bertema Woody dan Buzz Hadir dari Ketinggian Lantai 70

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Kecewa AMPB Balik Kanan, Ojol Ancam Usir Massa Pati Jika Kembali Demo di Jakarta

Kecewa AMPB Balik Kanan, Ojol Ancam Usir Massa Pati Jika Kembali Demo di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:27 WIB

KemenHAM Janji Partisipasi Publik Bukan Sekadar Slogan, Siap Tampung Kritik Pedas OMS

KemenHAM Janji Partisipasi Publik Bukan Sekadar Slogan, Siap Tampung Kritik Pedas OMS

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Berapa Harga Sepeda Lipat Brompton C Line? Ini Kisaran, Spesifikasi dan Kelebihannya

Berapa Harga Sepeda Lipat Brompton C Line? Ini Kisaran, Spesifikasi dan Kelebihannya

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Cegah Ricuh, Polisi Minta Pelajar Demo di DPR Pulang: Pulang Ya? Salaman Dulu

Cegah Ricuh, Polisi Minta Pelajar Demo di DPR Pulang: Pulang Ya? Salaman Dulu

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Suasana Demo Memanas, Pengunjung Tetap Santai Makan dan Belanja

Suasana Demo Memanas, Pengunjung Tetap Santai Makan dan Belanja

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Korupsi BUMN: Ketika Inovasi Berjalan Tanpa Pengawasan

Korupsi BUMN: Ketika Inovasi Berjalan Tanpa Pengawasan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Beredar Isu Perselingkuhan, Sarah Wijayanto Ancam Akun Penyebar Hoax

Beredar Isu Perselingkuhan, Sarah Wijayanto Ancam Akun Penyebar Hoax

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:15 WIB

×