Pengusaha Wedding Organizer Minta Diberi Kelonggaran Acara Pernikahan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 10 September 2021 | 15:22 WIB
Pengusaha Wedding Organizer Minta Diberi Kelonggaran Acara Pernikahan
ILUSTRASI Pernikahan. (Shutterstock & Unsplash/Thomas AE)

Suara.com - Pengusaha jasa pernikahan atau wedding organizer (WO) yang tergabung Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia mengirimkan surat permintaan audensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam surat bernomor 001/ DPP/ FKAIPI/ IX/ 2021 ini, berisikan keluh kesah pengusaha WO di masa Pandemi Covid-19.

Pengusaha yang terdiri dari 11 Asosiasi ingin audiensi dengan Mendagri untuk meminta kelonggaran pemerintah, agar kegiatan pernikahan dibolehkan selama PPKM ini.

Pasalnya, dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 kegiatan pernikahan pada level 4 untuk resepsi ditiadakan, kemudian, level 3 Resepsi Pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

Lalu, pada level 2, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

"Kami menyampaikan permohonan kebijaksanaan bapak/ibu untuk dapat memberikan kemudahan & kelonggaran kepada kami dalam menyelenggarakan acara dengan menggunakan prosentase (%) dari kapasitas undangan, mengingat kapasitas undangan untuk penyelenggaraan Resepsi Pernikahan di tiap-tiap gedung pertemuan berbeda antara satu dengan lainnya, dimulai dari tingkatan kecil, sedang dan besar," tulis Surat tersebut yang diterima Suara.com, Jumat (10/9/2021).

Dalam surat itu, Para pengusaha WO juga memberikan usulan-usulan kepada Mendagri, agar kegiatan pernikahan bisa tetap jalan dengan prokes dengan ketat.

Adapun, usulan tersebut diantaranya

Level 4

baca juga
  • Maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
  • Tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers

Level 3

  • Maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
  • Tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers

Level 2

  • Maksimal 50% dari kapasitas normal ruangan dengan konsep makan duduk.
  • 25% makan dine in dan/atau 50% menggunakan hampers

Level 1

  • Maksimal 75% dari kapasitas normal ruangan
  • 35% makan dine in dan/atau 75% menggunakan hampers

"Kami tidak berputus asa dan tidak mengenal lelah untuk berupaya ke semua pihak yang mau mendengarkan aspirasi kami. Kami yakin dengan perubahan Kebijaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan pemerintah di kehidupan kami dalam bermasyarakat dan bekerja, pasti akan memberikan kesempatan untuk Industri Pernikahan Indonesia yang kami cintai ini bangkit, dan bergerak maju," Isi surat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat Tanggalnya! Festival Tiga Danau Kaltim Digelar Pertengahan September Secara Virtual

Catat Tanggalnya! Festival Tiga Danau Kaltim Digelar Pertengahan September Secara Virtual

Kaltim | Jum'at, 10 September 2021 | 15:18 WIB

Kapan PPKM akan Berakhir? Begini Penjelasan Menteri Luhut

Kapan PPKM akan Berakhir? Begini Penjelasan Menteri Luhut

Riau | Jum'at, 10 September 2021 | 14:25 WIB

Buka 20 Tempat Wisata, Sandiaga Uno: Jangan Suudzon

Buka 20 Tempat Wisata, Sandiaga Uno: Jangan Suudzon

Jabar | Jum'at, 10 September 2021 | 13:55 WIB

Terkini

Sentuhan Magis Wanda Ponika di Panggung Anggun hingga Van Ness Wu

Sentuhan Magis Wanda Ponika di Panggung Anggun hingga Van Ness Wu

Entertainment | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Calon Saingan Berat Toyota Raize: Intip Spesifikasi Hyundai Bayon Generasi Terbaru

Calon Saingan Berat Toyota Raize: Intip Spesifikasi Hyundai Bayon Generasi Terbaru

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:34 WIB

0895 Provider Apa? Kenali Asal Operator, Jaringan, dan Kode Prefix Lainnya

0895 Provider Apa? Kenali Asal Operator, Jaringan, dan Kode Prefix Lainnya

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:32 WIB

ADVAN X1 Neo Resmi Rilis: Ponsel Rp1,7 Jutaan, Usung Android 16 dan NFC

ADVAN X1 Neo Resmi Rilis: Ponsel Rp1,7 Jutaan, Usung Android 16 dan NFC

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Penumpang KA Putri Deli Tembus 970.762 hingga September 2026

Penumpang KA Putri Deli Tembus 970.762 hingga September 2026

Sumut | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Arti Kedutan Telapak Tangan Kanan dan Kiri Menurut Primbon Jawa, Pertanda Datangnya Rezeki?

Arti Kedutan Telapak Tangan Kanan dan Kiri Menurut Primbon Jawa, Pertanda Datangnya Rezeki?

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Singgung SBY, Andi Arief: Gibran Butuh Pansus

Singgung SBY, Andi Arief: Gibran Butuh Pansus

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Usai Tangkap 24 Orang, Polisi Bongkar Puluhan Lapak Diduga untuk Transaksi Narkoba di Kampung Ambon

Usai Tangkap 24 Orang, Polisi Bongkar Puluhan Lapak Diduga untuk Transaksi Narkoba di Kampung Ambon

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Ini Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Nenek Wajib Tahu!

Ini Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Nenek Wajib Tahu!

Sumut | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf

Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf

Kaltim | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:25 WIB

×