Pengusaha Wedding Organizer Minta Diberi Kelonggaran Acara Pernikahan

Jum'at, 10 September 2021 | 15:22 WIB
Pengusaha Wedding Organizer Minta Diberi Kelonggaran Acara Pernikahan
ILUSTRASI Pernikahan. (Shutterstock & Unsplash/Thomas AE)

Suara.com - Pengusaha jasa pernikahan atau wedding organizer (WO) yang tergabung Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia mengirimkan surat permintaan audensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam surat bernomor 001/ DPP/ FKAIPI/ IX/ 2021 ini, berisikan keluh kesah pengusaha WO di masa Pandemi Covid-19.

Pengusaha yang terdiri dari 11 Asosiasi ingin audiensi dengan Mendagri untuk meminta kelonggaran pemerintah, agar kegiatan pernikahan dibolehkan selama PPKM ini.

Pasalnya, dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 kegiatan pernikahan pada level 4 untuk resepsi ditiadakan, kemudian, level 3 Resepsi Pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

Lalu, pada level 2, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

"Kami menyampaikan permohonan kebijaksanaan bapak/ibu untuk dapat memberikan kemudahan & kelonggaran kepada kami dalam menyelenggarakan acara dengan menggunakan prosentase (%) dari kapasitas undangan, mengingat kapasitas undangan untuk penyelenggaraan Resepsi Pernikahan di tiap-tiap gedung pertemuan berbeda antara satu dengan lainnya, dimulai dari tingkatan kecil, sedang dan besar," tulis Surat tersebut yang diterima Suara.com, Jumat (10/9/2021).

Dalam surat itu, Para pengusaha WO juga memberikan usulan-usulan kepada Mendagri, agar kegiatan pernikahan bisa tetap jalan dengan prokes dengan ketat.

Adapun, usulan tersebut diantaranya

Level 4

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Festival Tiga Danau Kaltim Digelar Pertengahan September Secara Virtual

  • Maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
  • Tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers

Level 3

  • Maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
  • Tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers

Level 2

  • Maksimal 50% dari kapasitas normal ruangan dengan konsep makan duduk.
  • 25% makan dine in dan/atau 50% menggunakan hampers

Level 1

  • Maksimal 75% dari kapasitas normal ruangan
  • 35% makan dine in dan/atau 75% menggunakan hampers

"Kami tidak berputus asa dan tidak mengenal lelah untuk berupaya ke semua pihak yang mau mendengarkan aspirasi kami. Kami yakin dengan perubahan Kebijaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan pemerintah di kehidupan kami dalam bermasyarakat dan bekerja, pasti akan memberikan kesempatan untuk Industri Pernikahan Indonesia yang kami cintai ini bangkit, dan bergerak maju," Isi surat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI