Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 17.990

Miliarder Mike Bloomberg Dilaporkan DPR Filipina Soal Tembakau

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 13 September 2021 | 10:16 WIB
Miliarder Mike Bloomberg Dilaporkan DPR Filipina Soal Tembakau
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Komite Dewan Perwakilan Rakyat Filipina untuk Pemerintahan yang Baik dan Akuntabilitas Publik dikabarkan telah melaporkan kepada kongres sebuah laporan investigasi yang terkait dengan kucuran dana hibah Bloomberg Philanthropies, sayap filantropi milik miliarder Mike Bloomberg, terhadap Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Tujuan dari investigasi tersebut untuk memastikan tidak adanya intervensi asing dalam pembuatan kebijakan internal negara.

Seperti dikutip dari 247news.com.pk laporan investigasi tersebut menguraikan bagaimana Bloomberg Philanthropies dan BPOM Filipina bekerja sama menekan industri tembakau, yang legal di negara tersebut, melalui regulasi.

Aksi keduanya dinilai telah melanggar hukum Filipina, antara lain Undang-Undang Anti-Korupsi dan Praktik Korupsi Tahun 1960, Kode Etik dan Standar Etka untuk Pejabat dan Karyawan Publik, Undang-Undang Peraturan Tembakau Tahun 2003, Undang-Undang Lobi Tahun 1957 dan Undang-Undang Agen Asing.

“Kami akan mencatat kemungkinan pelanggaran ini karena, seperti yang ditunjukkan dengan benar, klarifikasi dan harmonisasi akan membantu FDA dan lembaga lainnya untuk menghindari kesalahpahaman semacam ini,” kata anggota kongres, Jericho Nograles, seperti dikutip dari manilastandard.net, Senin (13/9/2021).

Poin-poin utama dari laporan investigasi tersebut antara lain, Komite memutuskan bahwa sikap FDA bermitra dengan Bloomberg sangat dipertanyakan karena kebijakan untuk melarang atau membatasi penggunaan tembakau dan produk tembakau baru. FDA juga gagal menjelaskan secara rinci aliran dana dari Bloomberg. Selain itu, komite juga merkomendasikan Kongres Filipina untuk mengesahkan undang-undang yang melarang kucuran dana asing dalam konspirasi donasi untuk suatu kebijakan.

“Bloomberg Philanthropies melanggar hukum Filipina dengan tidak memperoleh izin pendaftaran yang diperlukan untuk melobi pemerintah sebagai agen asing. Ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Pendaftaran Agen Asing,” demikian isi laporan tersebut.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga memperingatkan kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk mengungkapkan semua sumbangan asing dengan tanda terima terperinci. Dengan begitu, BPOM dan Kementerian Kesehatan tidak dapat menerima dana hibah dari kelompok anti-tembakau atau kelompok manapun, sebagai imbalan untuk menerapkan kebijakan yang telah ditentukan.

“Sangat jelas bahwa sumbangan itu dilakukan untuk mempengaruhi BPOM, itu sama saja dengan penyuapan. Kami tidak bisa menjadi boneka institusi yang bahkan bukan orang Filipina. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap undang-undang yang kita miliki, ini adalah pelanggaran terhadap Konstitusi kita,” kata anggota kongres, Sharon Garin.

baca juga

Pada Maret lalu, Direktur Jenderal BPOM Filipina, Rolando Enrique Domingo, mengakui kepada dewan lembaganya menerima uang dari International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union), yang mengelola dana hibah milik Bloomberg Philanhtropies, sebesar 150.430 dolar AS. BPOM mendapatkan arahan dari Bloomberg untuk menyusun kebijakan pengendalian tembakau dan vaping.

“Kami bekerja sama dengan Organisasi Kesehatan Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan organisasi non-pemerintah seperti The Union yang adalah bagian dari program hibah Inisiatif Bloomberg, ” kata Domingo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sampoerna Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau

Sampoerna Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau

Bisnis | Senin, 13 September 2021 | 08:49 WIB

Dapat Barang dari Medsos, 3 Pemuda Edarkan Tembakau Gorila di Tasikmalaya

Dapat Barang dari Medsos, 3 Pemuda Edarkan Tembakau Gorila di Tasikmalaya

Jabar | Minggu, 12 September 2021 | 16:00 WIB

Harga Tembakau Anjlok Saat Panen Raya, Menperin Diminta Turun Tangan

Harga Tembakau Anjlok Saat Panen Raya, Menperin Diminta Turun Tangan

Bisnis | Minggu, 12 September 2021 | 13:20 WIB

Terkini

Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria

Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

×