Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

Rifan Aditya

Jum'at, 24 September 2021 | 17:12 WIB
Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia
Cara penukaran uang rusak - Sejumlah warga antre untuk menukarkan uang rusak dengan uang baru di mobil Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di kawasan perbelanjaan Lokasari, Jakarta, Selasa (6/9).

Suara.com - Saat mendapati beberapa uang rusak karena dimakan rayap atau sebab lainnya, jangan langsung panik sebab bisa ditukar di Bank Indonesia (BI). Berikut ini cara penukaran uang rusak di Bank Indonesia.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang yang dimakan rayap bisa ditukarkan dengan uang baru dengan sejumlah persyaratan tertentu. Sebelum tahu cara penukaran uang rusak, cek dahulu syaratnya.

Syarat Uang Rusak yang Bisa Ditukarkan

Adapun lokasi penukaran uang rusak, dapat dilakukan di semua kantor Bank Indonesia (BI) yang ada di Indonesia. Kerusakan yang dimaksud bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang, terpotong, tergores dan sebagainya. 

Penting untuk diperhatikan, bahwa tidak semua uang rusak bisa ditukarkan. Syarat penukaran uang rusak yang pertama adalah masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.

Selain itu, uang tersebut juga harus masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jika uang yang rusak sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, maka uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.

Besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang. Itu artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian. Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama pada kedua bagian tersebut.

Cara Menukar Uang Rusak di BI

Berikut ini adalah beberapa cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia:

baca juga
  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia, lalu kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
  2. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas yang ada. 
  3. Maka petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa.
  4. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang tersebut akan diganti dengan nominal yang sama.
  5. Namun jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan. 
  6. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan langsung dikembalikan.

Diberitakan sebelumnya, terdapat sebuah video mengenai uang yang dimakan rayap bisa ditukar asalkan memenuhi proses pengukuran kebutuhan uang viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @by_zoel.

Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan uang kertas yang dimakan oleh rayap. Beragam komentar pun bermunculan pada unggahan tersebut.

Itulah cara penukaran uang rusak di Bank Indonesia dan syaratnya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ikuti Syarat Berikut

Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ikuti Syarat Berikut

News | Senin, 16 November 2020 | 14:50 WIB

Punya Uang Rusak? Bank Indonesia Buka Penukaran Mulai Hari Ini

Punya Uang Rusak? Bank Indonesia Buka Penukaran Mulai Hari Ini

Riau | Kamis, 12 November 2020 | 11:12 WIB

Jika Ada Uang Rusak, Jangan Dibuang! Bisa Tukar ke Bank Indonesia

Jika Ada Uang Rusak, Jangan Dibuang! Bisa Tukar ke Bank Indonesia

Sumsel | Kamis, 12 November 2020 | 08:23 WIB

Terkini

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:08 WIB

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:01 WIB

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:54 WIB

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:48 WIB

Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71

Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!

Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:25 WIB

IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI

IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:17 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:05 WIB

Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang

Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:51 WIB

MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG

MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:57 WIB