Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ikuti Syarat Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 16 November 2020 | 14:50 WIB
Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ikuti Syarat Berikut
Sejumlah warga antre untuk menukarkan uang rusak dengan uang baru di mobil Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di kawasan perbelanjaan Lokasari, Jakarta, Selasa (6/9).

Suara.com - Apakah Anda punya uang rusak di rumah? Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang rupiah rusak. Tentunya ada syarat dan cara menukar uang rusak di Bank Indonesia yang perlu kalian ikuti.

Penukaran uang rusak di Bank Indonesia dibuka tanggal 12 November 2020. Layanan penukaran dibuka di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Penukaran uang dapat dilakukan di jam kantor setiap hari Kamis, Pukul 08.00-11.30 di loket layanan Bank Indonesia. Berikut adalah cara menukar uang rusak.

Cara Menukar Uang Rusak

Untuk menukarkan uang rusak, Anda hanya perlu membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi syarat layak edar ke kantor Bank Indonesia sesuai dengan jadwal. Di kantor, Anda bisa langsung ambil nomor antrean. Kemudian silahkan menunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil oleh petugas.

Kemudian, petugas di loket akan memeriksa kondisi uang Anda, bila masih sesuai dengan kelayakan edar, pihak petugas akan memberikan gantinya. Sebelum itu, petugas akan menghitung dulu jumlah uang yang bisa ditukarkan.

Pembatasan Penukaran Uang Rusak

Perlu Anda ketahui, uang yang ditukarkan tidak dibatasi jumlahnya, baik itu pecahan terkecil logam maupun uang kertas akan dilayani, namun ada pembatasan berupa keasliannya. Uang yang terbukti tidak asli tidak dapat ditukarkan. Hanya uang yang masih resmi beredar tapi dalam kondisi rusak yang akan memperoleh hak tukar.

Terpenting lagi, uang kertas ini masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Kemudian untuk uang logam, kondisi fisiknya 1/2 dari ukuran asli dari ciri uang rupiah dan masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia akan memberikan uang ganti sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Supaya lebih jelas silahkan simak panduan penukaran uang di bawah ini.

Baca Juga: Nyesek! Niat Beri Kejutan Umrah Ibunya, Uang Warganet Ini Dimakan Rayap

Panduan Penukaran Uang Tidak Layah Edar

Bank Indonesia menetapkan uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut atau ditarik peredarannya. Berikut penjelasan terperincinya.

a. Uang Lusuh atau Uang Cacat

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

b. Uang yang Dicabut atau Ditarik dari Peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang mneukarkan uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI