Kementerian ESDM Hentikan Operasi Perusahaan Tambang di Sulut

Selasa, 05 Oktober 2021 | 08:58 WIB
Kementerian ESDM Hentikan Operasi Perusahaan Tambang di Sulut
Ilustrasi bongkahan emas. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menyetop operasi perusahaan tambang PT Bulawan Daya Lestari di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penyetopan ini terjadi tak lama setelah berlangsungnya protes masyarakat adat Toruakat pada 27 September 2021. Insiden ini membuat satu warga Toruakat meninggal karena diduga diserang preman bayaran.

Penyetopan itu tertuang dalam surat bernomor B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang Lana Saria.

Masyakarat mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), segera mengejar dan mengusut aktor intelektual dibalik tewasnya warga Desa Toruakat pada aksi protes penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan di area PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) pada 27 September lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bolmong, Abdullsalam Bonde mengecam keras insiden itu dan meminta kejadian tersebut harus menjadi tanggung jawab penuh BDL. Menurutnya, warga Desa Toruakat yang berada di wilayah lokasi BDL itu hanya untuk mempertahankan hak mereka dengan cara pemasangan batas/patok wilayah.

"Sangat jelas niat warga Desa Toruakat menuju lahan perkebunan mereka yang berdekatan dengan lokasi pertambangan emas BDL yang belum mengantongi izin, mereka pergi ke lokasi perkebunan bukan untuk berkonflik," ujar Abdullsalam dalam keterangannya Selasa (5/10/2021).

Ia pun meminta kepolisian agar segera menuntaskan kasus ini dan menangkap semua yang terlibat.

"Kejadian ini, baiknya kita percayakan kepada kepolisian untuk mengungkap," ucap Abdullsalam

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulut meminta Polri untuk mengusut tuntas dan menjadikan tersangka aktor-aktor intelektual atas kericuhan dan pembunuhan tersebut, yaitu YT dan JI.

Baca Juga: JATAM Gugat Menteri ESDM, Tuntut Data Evaluasi Kinerja 5 Perusahaan Tambang di Kalimantan

"Aktor-aktor intelektual tersebut telah kami laporkan kepada Polda, kami memiliki bukti adanya surat kuasa yang diberikan Denny Ramon Karwur kepada Yance Tanesia untuk bekerjasama dengan Jimmy Inkiriwang," ujar Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Jefri Massie.

Dalam hal ini, ia juga mengapresiasi sikap Polres Bolaang Mongondow yang telah meminta warga masyarakat tidak membawa senjata apapun ketika melakukan aksi penghentian PETI tersebut.

"Saat insiden tersebut Polres Bolaang Mongondow bahkan telah mengawal, namun yang terjadi justru preman-preman tersebut yang menyerang dengan berbagai macam senjata bahkan dengan senjata api dengan kaliber yang besar sehingga mampu mematikan," tegas Jefri.

Sangadi atau Kepala Desa Toruakat, Tommy Mokobela membeberkan kejadian bentrok tersebut. Dia menjelaskan, aksi itu murni kehendak masyarakat mematok batas tanah. Alasannya, karena selama dua tahun terakhir masyarakat gelisah terhadap aktivitas perusahaan tambang emas ilegal tersebut masuk ke wilayah perkebunan milik warga.

"Kalau untuk di Desa Toruakat tidak ada pihak luar yang terkait. Memang murni masyarakat Toruakat yang naik ke lokasi itu. Tempatnya diseputaran wilayah perkebunan Bolingongot yang dikelola oleh BDL sekarang ini. Kejadian sekitar pukul 14.00," ujar Tommy Mokobela.

Begitu pula sebelum warga berangkat menuju lokasi, pihaknya bersama anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow juga bintara pembina desa (Babinsa) serta masyarakat bertemu untuk dijelaskan bahwa aksi tersebut damai.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI