Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

UU Ketenagakerjaan Tak Lindungi Pekerja Perikanan, Kemenko Marves Siapkan Aturan Baru

M Nurhadi

Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:17 WIB
UU Ketenagakerjaan Tak Lindungi Pekerja Perikanan, Kemenko Marves Siapkan Aturan Baru
Penampakan aktivitas nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara. (Raihan Hanani)

Suara.com - Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan menyusun draf kerangka acuan aturan pelindungan pekerja sektor perikanan melalui program Ship to Shore Rights South East Asia (SEA).

Bersama lembada dan kementerian terkait, pemerintah masih menimbang analisis perbandingan 2019-2021 tentang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188

"Tujuan pertemuan ini ialah untuk mengidentifikasi apa saja yang harus di-update, serta melihat sudah sampai mana tahap kematangan dari berbagai instansi pemerintah," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo.

Terlebih, saat ini Basilio mengungkapkan terdapat kekosongan hukum tentang pelindungan pelaut.

"UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sedangkan UU PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang meliputi pelaut awak kapal/pelaut perikanan tidak sesuai dengan konvensi pokok ILO," katanya, dikutip via Antara.

Kekosongan yang dimaksud lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur pelaut, sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia hanya memuatpelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Pemerintah kini telah menyampaikan rencana pembentukan "Tim Upaya Harmonisasi" yang akan dibentuk melalui sebuah keputusan resmi.

"Tim akan berisi perwakilan kementerian dan lembaga yang relevan yang akan bertugas melanjutkan secara intensif diskusi detail terkait hal ini untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang relevan di sektor perikanan," imbuh Basilio.

Laporan dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188.

Demikian pula Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan segala aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188, dengan melindungi hak-hak awak kapal sebagai bentuk perlindungan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temukan Muntahan Paus, Nelayan Ini Jadi Kaya Raya

Temukan Muntahan Paus, Nelayan Ini Jadi Kaya Raya

Lampung | Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:37 WIB

Gabung Partai Buruh, SPI: Organisasi Rakyat Perlu Saluran Politik

Gabung Partai Buruh, SPI: Organisasi Rakyat Perlu Saluran Politik

Jabar | Kamis, 07 Oktober 2021 | 08:30 WIB

Tak Henti Menangis, Penantian Istri Nelayan yang Hilang di Perairan Labuhan Maringgai

Tak Henti Menangis, Penantian Istri Nelayan yang Hilang di Perairan Labuhan Maringgai

Lampung | Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:15 WIB

Temukan Muntah Paus Seharga Rp 13 Triliun, Nelayan Ini Langsung Kaya Mendadak

Temukan Muntah Paus Seharga Rp 13 Triliun, Nelayan Ini Langsung Kaya Mendadak

Lifestyle | Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:51 WIB

Nelayan Hilang di Perairan Labuhan Maringgai Lampung Timur Belum Ditemukan

Nelayan Hilang di Perairan Labuhan Maringgai Lampung Timur Belum Ditemukan

Lampung | Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:23 WIB

Sampan Berbelok Arah, Anak Nelayan di Karangasem Ini Teriak Ayahnya Jatuh Dan Hilang

Sampan Berbelok Arah, Anak Nelayan di Karangasem Ini Teriak Ayahnya Jatuh Dan Hilang

Bali | Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:07 WIB

Terkini

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:30 WIB

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:19 WIB

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:06 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:35 WIB

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:16 WIB

Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia

Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:00 WIB