Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Anggota DPR Singgung Proyek kereta Cepat Jadi Sumber Masalah, Aset KAI Berpotensi Tergadai

M Nurhadi

Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:11 WIB
Anggota DPR Singgung Proyek kereta Cepat Jadi Sumber Masalah, Aset KAI Berpotensi Tergadai
Foto udara proyek pembagunan stasiun dan jalur Kereta Cepat Jakarta - Bandung di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyoroti penunjukan PT Kereta Api (KAI) sebagai pemimpin konsorsium Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.

Dalam keterangannya, ia mempertanyakan penunjukan KAI pimpin konsorsium saat proyek bermasalah.

"Saya tidak Ingin proyek kereta cepat ini malah menjadi sumber masalah yang bisa membuat aset milik PT KAI berpotensi tergadaikan," kata dia.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya potensi kebangkrutan yang bisa timbul akibat dampak pembengkakan anggaran akibat kebutuhan investasi proyek tersebut.

Menurut Toriq, mega proyek kereta cepat tersebut sebelumnya mengalami pembengkakan kebutuhan investasi sebesar Rp27,17 triliun menjadi Rp113,9 triliun hingga penundaan pengerjaannya.

"Saat Wijaya Karya menjadi pemegang saham terbesar, terjadi pembengkakan nilai investasi. Hal ini menyebabkan perubahan komposisi saham ini tidak diperhitungkan dalam feasibility study," katanya, dikutip dari Antara.

Bahkan, menurutnya pembangunan proyek kereta cepat belum prioritas sehingga pemerintah harus bisa menunda proyek-proyek yang tidak perlu.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden tanggal 6 Oktober 2021 tersebut, Presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (11/10), Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 1 dalam Perpres tersebut, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.

Perpres tersebut mengatur tugas Menko Luhut mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekrutmen KAI 2021: Pengumuman Administrasi 12 Oktober 2021 di recruitment.kai.id

Rekrutmen KAI 2021: Pengumuman Administrasi 12 Oktober 2021 di recruitment.kai.id

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:54 WIB

Ace Hasan Sambut Baik Keputusan Arab Saudi Terkait Penyelenggaraan Umrah

Ace Hasan Sambut Baik Keputusan Arab Saudi Terkait Penyelenggaraan Umrah

DPR | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:06 WIB

Dede Yusuf Ungkap Permasalahan Keberpihakan Anggaran di Sulteng

Dede Yusuf Ungkap Permasalahan Keberpihakan Anggaran di Sulteng

DPR | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:02 WIB

Masyarakat Bali Ingin Payung Hukum yang Sesuai dengan Potensi Daerah

Masyarakat Bali Ingin Payung Hukum yang Sesuai dengan Potensi Daerah

DPR | Selasa, 12 Oktober 2021 | 09:58 WIB

Dukungan Pemerintah Pusat kepada Sulteng Dinilai Belum Maksimal

Dukungan Pemerintah Pusat kepada Sulteng Dinilai Belum Maksimal

DPR | Selasa, 12 Oktober 2021 | 09:53 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Kesbangpol di Daerah Tak Fungsional Dan Membebani

Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Kesbangpol di Daerah Tak Fungsional Dan Membebani

Bali | Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:38 WIB

Terkini

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:39 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:55 WIB

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:52 WIB

Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium

Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:19 WIB

Konsumsi Daging Orang RI Ternyata Masih Rendah

Konsumsi Daging Orang RI Ternyata Masih Rendah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:05 WIB

Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah

Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:54 WIB