Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjaman Online Legal Beri Bunga Rendah

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:57 WIB
Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjaman Online Legal Beri Bunga Rendah
Ilustrasi Pinjol Ilegal. (Antara)

Suara.com - Pinjaman online ilegal atau Pinjol Ilegal meresahkan masyarakat. Pasalnya, cara penagihan yang dibilang tidak beretika sangat mengganggu kehidupan masyarakat.

Belakangan ini, beberapa kawanan pinjol ilegal digerebek oleh kepolisian, karena aktivitasnya yang mulai meresahkan masyarakat luas.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta, kepada pinjol legal yang telah berizin tetap mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Wimboh pun menyerukan tiga permintaan kepada pinjol legal. Pertama, pinjol legal harus memberikan suku bunga yang murah dan tidak memberatkan para peminjam.

"Sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers yang ditulis Rabu (20/10/2021).

Kedua, lanjut Wimboh, pihaknya meminta untuk mematuhi etika dalam menagih kepada peminjam. Jangan sampai mengakses data pribadi dan mengancam peminjam.

"Jangan melanggar akses dan melanggar etika," tegas dia.

Ketiga, Wimboh meminta lembaga pinjol legal terus meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat mulai kembali percaya menggunanakan pinjol.

"Dan juga masyarakat mendapatkan benefit keberadaan pinjaman online," ucap dia.

baca juga

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online atau pinjol ilegal tidak usah membayar utangnya.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar (utang)," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021), yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.

Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sarankan Korban Pinjol Ilegal, Tak Perlu Bayar Tunggakan Hutang

Mahfud MD Sarankan Korban Pinjol Ilegal, Tak Perlu Bayar Tunggakan Hutang

Bekaci | Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:05 WIB

Korban Pinjol Ilegal, Walaupun Diteror dan Ditagih, Ini Kata Mahfud MD: Jangan Membayar

Korban Pinjol Ilegal, Walaupun Diteror dan Ditagih, Ini Kata Mahfud MD: Jangan Membayar

Kaltim | Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:30 WIB

Pemerintah Desak Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi

Pemerintah Desak Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi

Sumbar | Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:15 WIB

Terkini

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:37 WIB

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:37 WIB

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:35 WIB

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:26 WIB

Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor

Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:18 WIB

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:32 WIB

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB