Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.482,878
LQ45 745,920
Srikehati 348,189
JII 516,980
USD/IDR 17.107

Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjaman Online Legal Beri Bunga Rendah

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:57 WIB
Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjaman Online Legal Beri Bunga Rendah
Ilustrasi Pinjol Ilegal. (Antara)

Suara.com - Pinjaman online ilegal atau Pinjol Ilegal meresahkan masyarakat. Pasalnya, cara penagihan yang dibilang tidak beretika sangat mengganggu kehidupan masyarakat.

Belakangan ini, beberapa kawanan pinjol ilegal digerebek oleh kepolisian, karena aktivitasnya yang mulai meresahkan masyarakat luas.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta, kepada pinjol legal yang telah berizin tetap mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Wimboh pun menyerukan tiga permintaan kepada pinjol legal. Pertama, pinjol legal harus memberikan suku bunga yang murah dan tidak memberatkan para peminjam.

"Sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers yang ditulis Rabu (20/10/2021).

Kedua, lanjut Wimboh, pihaknya meminta untuk mematuhi etika dalam menagih kepada peminjam. Jangan sampai mengakses data pribadi dan mengancam peminjam.

"Jangan melanggar akses dan melanggar etika," tegas dia.

Ketiga, Wimboh meminta lembaga pinjol legal terus meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat mulai kembali percaya menggunanakan pinjol.

"Dan juga masyarakat mendapatkan benefit keberadaan pinjaman online," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online atau pinjol ilegal tidak usah membayar utangnya.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar (utang)," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021), yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.

Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sarankan Korban Pinjol Ilegal, Tak Perlu Bayar Tunggakan Hutang

Mahfud MD Sarankan Korban Pinjol Ilegal, Tak Perlu Bayar Tunggakan Hutang

Bekaci | Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:05 WIB

Korban Pinjol Ilegal, Walaupun Diteror dan Ditagih, Ini Kata Mahfud MD: Jangan Membayar

Korban Pinjol Ilegal, Walaupun Diteror dan Ditagih, Ini Kata Mahfud MD: Jangan Membayar

Kaltim | Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:30 WIB

Pemerintah Desak Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi

Pemerintah Desak Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi

Sumbar | Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:15 WIB

Terkini

Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I

Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 13:12 WIB

Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun

Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 13:11 WIB

Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN

Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 11:13 WIB

Negosiasi Buntu, Selat Hormuz Lumpuh Total! Pasar Minyak Dunia Akut

Negosiasi Buntu, Selat Hormuz Lumpuh Total! Pasar Minyak Dunia Akut

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 11:01 WIB

Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Telur dan Cabai Rawit Bagaimana?

Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Telur dan Cabai Rawit Bagaimana?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 10:53 WIB

OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun

OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB

Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025

Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 10:36 WIB

Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah

Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:59 WIB

Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil

Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:54 WIB

Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram

Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:46 WIB