Rencana Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Bisa Picu Peredaran Rokok Ilegal

Siswanto | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 17:18 WIB
Rencana Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Bisa Picu Peredaran Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2021 untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk menurunkan angka prevalensi perokok.

Otoritas fiskal telah memasang target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 yang kenaikannya mencapai Rp20 triliun dari sebelumnya 173 triliun menjadi 193 triliun di tahun 2022. Dengan target kenaikan penerimaan cukai rokok tersebut, maka tarif cukai rokok berpotensi naik sangat tinggi dari tahun ini.

Pada tahun 2021, target penerimaan cukai rokok 2021 sebsar Rp173,78 triliun. Angka tersebut naik Rp8,84 triliun dari target tahun 2020 sebesar Rp164,94 triliun. Untuk mencapai kenaikan target tersebut, rerata peningkatan tarif cukai rokok 2021 dipatok sebesar 12,5 %. Kenaikan 12,5 % ini sudah jauh lebih tinggi dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2020.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Soeseno mengungkapkan jika cukai rokok naik, maka konsumsinya rokok tetap naik, tapi masyarakat downgrade pada rokok ilegal.

Rokok ilegal dengan harganya lebih murah juga membeli tembakau dengan harga yang murah.

"Begitu kenaikan cukai, serapan tembakau turun dan rokok ilegal naik. Persoalan cukai, menjadi keluhan para petani tembakau setiap tahun. Setiap tahun, para petani dan asosiasi menyampaikan protes dan meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menentukan tarif cukai, dengan melakukan kajian menyeluruh melibatkan dan mendengarkan suara dari seluruh stakeholder terutama petani sebagai subyek utama," ujar Soeseno kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Kepala Seksi tarif cukai dan harga dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas DJBC Putu Eko Prasetio menuturkan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau menjadi pemicu naiknya rokok ilegal setiap tahunnya.

"Dalam lima tahun terakhir itu diduga ada hubungan korelasi antara besaran tarif dengan peredaran rokok ilegal," kata dia.

Berdasarkan data DJBC, pada tahun 2020 tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86 %, naik dari tingkat peredaran tahun 2019 yang mencapai 3 %. Ini disebabkan karena rata-rata tarif cukai rokok pada tahun tersebut mencapai 23,5 %.

Maka dari itu, untuk tarif cukai rokok di tahun 2022, Putu menyatakan bahwa pemerintah melakukannya dengan penuh pertimbangan. Ini untuk mengantisipasi tidak terjadi lonjakan peredaran rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal ini termasuk hal yang sangat berpengaruh dari harga. Makanya dalam pengendalian, menerapkan kebijakan itu penting untuk kita perhatikan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, Bea Cukai Mengamankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Kudus dan Jombang

Lagi, Bea Cukai Mengamankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Kudus dan Jombang

Press Release | Selasa, 27 September 2022 | 18:19 WIB

Dalam Satu Hari, Dua Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Lebih Dari 600 Ribu Rokok Ilegal

Dalam Satu Hari, Dua Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Lebih Dari 600 Ribu Rokok Ilegal

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 17:44 WIB

Terkini

Lalu Lintas Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Normal, Contraflow Dihentikan

Lalu Lintas Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Normal, Contraflow Dihentikan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:58 WIB

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:59 WIB

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:52 WIB

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:40 WIB

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:40 WIB

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:42 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:03 WIB

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:28 WIB

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:59 WIB