Ribuan Pelaku UMKM Alami Kredit Macet Akibat Pandemi, Pemerintah Beri Keringanan

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 20:42 WIB
Ribuan Pelaku UMKM Alami Kredit Macet Akibat Pandemi, Pemerintah Beri Keringanan
Ilustrasi--Ribuan pelaku UMKM mengalami kredit macet karena terdampak pandemi. (Ist)

Suara.com - Ribuan UMKM mengalami kredit macet atas utang yang dipinjam akibat terdampak pandemi Covid-19. Namun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN Kementerian Keuangan memberikan keringan atas tunggakan utang mereka.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021. Program keringanan utang tersebut berlangsung sepanjang 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Efendi menuturkan, hingga Oktober 2021, DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM senilai Rp20,48 miliar.

"Debitur yang mendapatkan keringanan utang tersebut adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020," kata Lukman dalam konfrensi pers virtualnya, Jumat (22/10/2021).

Lukman menjelaskan, kriteria pelaku UMKM yang mendapatkan keringanan pembayaran utang tersebut adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

“Keringanan utang itu kita bagi dua, pertama terhadap debitur yang mempunyai barang jaminan dan debitur yang tidak mempunyai barang jaminan. Tentu bentuk keringanan berbeda-beda,” tuturnya.

Lukman menjelaskan, para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.

Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai status bencana nasional Covid-19 dicabut.

Baca Juga: UMKM Talk: Baru Setahun Berdiri, Produk Jamu Gentong Geulis Sudah Rambah Pasar Amerika

"Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI