UU HPP Bakal Bawa Rasio Pajak RI Bisa Capai 10 Persen di 2025

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 18 Oktober 2021 | 19:12 WIB
UU HPP Bakal Bawa Rasio Pajak RI Bisa Capai 10 Persen di 2025
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Natan Kacaribu. (tangkapan layar/zoom)

Suara.com - Pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam acara webinar Bincang APBN 2022 pada Senin (19/10/2021).

Reformasi perpajakan antara lain dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan.

Selain itu, reformasi pajak juga dilakukan dengan cara pemberian insentif pajak yang lebih terukur, efisien, dan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan investasi dan mendorong transformasi struktural.

Melalui disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan, Pemerintah optimis kinerja perpajakan Indonesia semakin membaik.

Febrio menjelaskan, dengan keberadaan UU HPP dalam jangka pendek (tahun 2022), penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh cukup tinggi dengan rasio perpajakan naik ke kisaran 9 persen dari PDB.

Rasio ini lebih baik daripada yang diasumsikan dalam APBN 2022 sekitar 8,44 persen. Serta di tahun 2025, rasio perpajakan dapat mencapai lebih dari 10 persen.

“UU HPP diyakini akan mendekatkan kinerja perpajakan kita ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan,” ungkap Febrio.

Febrio melanjutkan, dari sisi administrasi UU HPP menutup berbagai celah aturan yang ada dan beradaptasi dengan perkembangan aktivitas bisnis.

baca juga

Sedangkan dari sisi kebijakan, UU HPP memperkuat aspek keadilan dalam beban yang ditanggung oleh wajib pajak serta keberpihakan mendukung penguatan sektor UMKM sebagai pelaku utama ekonomi nasional.

“Tentunya seiring dengan arah pertumbuhan ekonomi kita yang diharapkan akan semakin kuat dan peningkatan kepatuhan yang terus terjadi dengan berkelanjutan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu Bakal Fokus Lima Hal Ini di APBN 2022

Kemenkeu Bakal Fokus Lima Hal Ini di APBN 2022

Bisnis | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:39 WIB

IMF Pangkas Ekonomi RI, Anak Buah Sri Mulyani Angkat Suara

IMF Pangkas Ekonomi RI, Anak Buah Sri Mulyani Angkat Suara

Bisnis | Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:00 WIB

Rincian Perubahan Aturan Sanksi Administrasi dan Kuasa Wajib Pajak Dampak UU HPP

Rincian Perubahan Aturan Sanksi Administrasi dan Kuasa Wajib Pajak Dampak UU HPP

Bisnis | Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:06 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×