Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.879

Baru Saja Bangkit, UMKM Malah Dibebani Aturan Karena Minimnya Sosialiasi dari Pemerintah

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 25 Oktober 2021 | 06:18 WIB
Baru Saja Bangkit, UMKM Malah Dibebani Aturan Karena Minimnya Sosialiasi dari Pemerintah
Ilustrasi umkm (freepik)

Suara.com - Beberapa hari lalu, viral di media sosial Twitter curhatan seorang warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan aturan ini harus jelas dahulu. Pasalnya, aturan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan BPOM masih kurang sosialisasi dan sinkronisasi antara pihak-pihak terkait.

“Penerapan kebijakan PIRT, Izin Edar melalui BPOM ternyata belum disosialisasi, diharmonisasi atau disinkronisasikan dengan penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, dan Mahkamah Agung,” jelas Ikhsan ditulis Senin (25/10/2021).

Ia mengungkap sosialisasi yang selama ini dijalankan kepada para pelaku UMKM kurang masif, seperti di media sosial. Dengan begitu, pemahaman terkait izin edar pun belum merata di tingkat pelaku UMKM.

“Dalam menghadapi polemik ini, pemerintah perlu mengedukasi lebih luas dan masif kepada masyarakat terkait aturan perizinan edar baik PIRT maupun BPOM. Selain itu, perlu ada penjelasan yang lebih lanjut terkait produk-produk yang perlu PIRT dan produk mana yang perlu izin edar BPOM,” kata Ikhsan.

Ikhsan meminta kepada pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada UMKM secara umum, baik yang mengelola makanan secara frozen dan lain-lain, agar jelas produk apa yang cukup dengan izin PIRT dan produk apa yang harus melalui BPOM.

Kemudian perihal izin edar yang mengacu pada lama masa bertahan makanan sejak produksi dinilai sebagai hal keliru.

“Dengan tidak hanya berpedoman dengan 7 hari tetapi lihat skala usaha mikro, kecil atau menengah, karena pengalaman kami makanan frozen dalam keadaan segar selama 6 bulan pun masih baik untuk dikonsumsi. Jika hanya 7 hari, yang dikatakan Ketua BPOM adalah tidak tepat,” tukasnya.

Terkait izin edar yang jadi dasar ancaman denda fantastis, Ikhsan mengatakan bahwa dalam pengurusan izin pun membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan tidak gratis.

“Ambil sertifikat izin edar BPOM itu tidak cepat dan tidak gratis. Kecuali diberikan gratis oleh pemerintah lebih baik seperti Sertifikat Halal,” katanya.

Ikhsan juga berharap aparat penegak lebih mengerti duduk perkara yang terjadi dan meminta pemerintah sebagai yang mengeluarkan izin untuk melihat dari berbagai aspek, termasuk skala usaha UMKM yang dijalankan.

“Terbukti polisi memanggil pengusaha makanan frozen untuk diperiksa dan akan didenda Rp 4 miliar, itu salah satu contoh polisi tidak paham. Penegakan atau penerapan hukumnya akan keliru,” keluhnya.

Dia pun mempertanyakan ancaman denda besar tersebut ditujukan kepada siapa, apakah usaha mikro, kecil atau menengah.

“Tidak main samakan perusahaan besar dengan skala UMKM. Rp 4 miliar didenda siapa yang bisa bayar? Pasang badan saja untuk dipenjarakan pasti, dan tidak lagi bisa dagang untuk hidupi keluarganya,” ujar Ikhsan.

Di tempat berbeda, Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda mengungkapkan saat situasi seperti ini, food delivery di sektor digital naik signifikan hingga 30 persen, dan yang paling dicari adalah frozen food.

Menanggapi berita viral di media sosial Twitter penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar Izin PIRT atau BPOM, Nailul berharap pemerintah bisa lebih bijak menanggapi masalah tersebut dan dapat melihat dari segi kesehatan dan ekonomi.

“Kita nggak mau juga kan, di situasi seperti ini, UMKM sedang bangkit lalu karena ada masalah, UMKM tersebut takut berjualan lagi dan akhirnya tutup,” terang Huda sapaan akrabnya.

Menurutnya, kebijakan untuk UMKM sebaiknya lebih flexible sambil adanya pembinaan dari pemerintah. Berkaca dari kebijakan pembatasan beberapa waktu lalu, malah menjadi faktor positif bagi bisnis kuliner yang memanfaatkan teknologi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambut Sumpah Pemuda, kumparan Kembali Gelar Festival UMKM 2021

Sambut Sumpah Pemuda, kumparan Kembali Gelar Festival UMKM 2021

Press Release | Minggu, 24 Oktober 2021 | 17:34 WIB

UMKM Surabaya Diminta Produksi Barang Sendiri, Pemkot Fasilitasi Aplikasi e-Peken

UMKM Surabaya Diminta Produksi Barang Sendiri, Pemkot Fasilitasi Aplikasi e-Peken

Jatim | Minggu, 24 Oktober 2021 | 16:56 WIB

Kacang Bandung: Camilan Tradisional yang Masih Eksis

Kacang Bandung: Camilan Tradisional yang Masih Eksis

Your Say | Minggu, 24 Oktober 2021 | 13:25 WIB

Terkini

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:54 WIB

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:34 WIB

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:22 WIB

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:17 WIB

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:11 WIB

Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?

Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:26 WIB

Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas

Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:25 WIB

Rupiah Ambruk, Plesiran Warga RI ke Luar Negeri Ikutan Anjlok

Rupiah Ambruk, Plesiran Warga RI ke Luar Negeri Ikutan Anjlok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:04 WIB