OJK Rilis Cetak Biru Pedoman Transformasi Digital Perbankan, Apa Fungsinya?

M Nurhadi

Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:37 WIB
OJK Rilis Cetak Biru Pedoman Transformasi Digital Perbankan, Apa Fungsinya?
(Shutterstock)

Suara.com - OJK secara resmi meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang nantinya berfungsi sebagai pedoman percepatan transformasi digital untuk industri perbankan yang inovatif, prudent, dan inklusif.

“Cetak biru memberikan panduan kepada stakeholder dan bankir agar bisa lebih cepat melayani dan menjadi bank yang berkontribusi lebih baik bagi perekonomian kita dengan prinsip-prinsip prudensial yang tidak boleh kita tinggalkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan secara virtual, Selasa (26/10/2021)

Lebih jauh, Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan adalah penjabaran lebih detail dari pilar 2 RP21 2020-2025 terkait peta jalan pengembangan perbankan yang akan memberikan acuan yang lebih konkret digitalisasi perbankan.

Selain memiliki principle based yang memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang, blueprint ini juga memfasilitasi dan mendorong inovasi digital.

Namun tetap tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta bersifat living document yang akan terus diperbaiki guna mengakomodasi dinamika bisnis perbankan.

Melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, lanjut Heru, OJK akan memberikan pedoman pada lima elemen yakni data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi.

“Pada data kita memberikan pedoman data proteksi yang mencakup akurasi, pembatasan penyimpanan, integritas dan rahasia, akuntabilitas, minimalisasi data, lalu pembatasan tujuan, serta absah adil dan transparan,” jelas Heru.

OJK juga akan mengatur data transfer yang mencakup jenis data nasabah, para pihak, serta pengaturan pertukaran data. Selain juga memberikan pedoman terhadap data governance & principles dan operasional tata kelola.

“Pada tata kelola teknologi, fokus pada penyelarasan strategi bisnis dan investasi teknologi informasi agar dapat menciptakan nilai bisnis investasi dan teknologi informasi,” ujarnya.

baca juga

Pada sisi teknologi, OJK juga menyediakan pedoman arsitektur teknologi serta emerging technology and application yang mendorong bank untuk mengadopsi emerging teknologi terkini.

Selanjutnya pada elemen manajemen risiko, OJK memberikan pedoman pada manajemen resiko IT, outsourcing, serta keamanan siber.

Terakhir, pada aspek elemen kolaborasi, OJK memberikan panduan terhadap platform sharing dan panduan terhadap implementasi kolaborasi.

“Kaitan pada tatanan institusi, kita memberikan panduan terhadap leadership dan kesiapan terkait implementasi digital dan sumber dana yang jelas dan memadai serta komitmen mendanai infrastruktur digital secara berkelanjutan,” pungkas Heru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buat Korban Pinjol, Ini Nomor Pengaduan Satgas Waspada Investasi OJK, Kominfo, dan Polri

Buat Korban Pinjol, Ini Nomor Pengaduan Satgas Waspada Investasi OJK, Kominfo, dan Polri

Sulsel | Minggu, 24 Oktober 2021 | 15:55 WIB

Jangan Sampai Terkecoh, Begini Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Jangan Sampai Terkecoh, Begini Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Sumut | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 16:02 WIB

Bolehkah Tidak Bayar Pinjaman Online Legal, Begini Penjelasannya

Bolehkah Tidak Bayar Pinjaman Online Legal, Begini Penjelasannya

Sumut | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:31 WIB

AFPI: Jangan Salah Kaprah, Pinjaman Online Harus Tetap Dibayar

AFPI: Jangan Salah Kaprah, Pinjaman Online Harus Tetap Dibayar

Jabar | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08:49 WIB

Banyak yang Terjebak, DPRD Kepri Minta Aparat Tindak Pinjol Ilegal

Banyak yang Terjebak, DPRD Kepri Minta Aparat Tindak Pinjol Ilegal

Batam | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:44 WIB

Banyak Korban 'Bertumbangan' Akibat Pinjol Ilegal, OJK Jateng: Pilih yang Logis dan Legal!

Banyak Korban 'Bertumbangan' Akibat Pinjol Ilegal, OJK Jateng: Pilih yang Logis dan Legal!

Jawa Tengah | Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:24 WIB

Terkini

Daftar Shio yang Ditakdirkan Kaya Raya dan Sukses di Usia Tua

Daftar Shio yang Ditakdirkan Kaya Raya dan Sukses di Usia Tua

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 06:50 WIB

Di Balik Kekecewaan 5 cm, Saat Nostalgia Terbentur Realitas Prekuel

Di Balik Kekecewaan 5 cm, Saat Nostalgia Terbentur Realitas Prekuel

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 06:45 WIB

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 06:04 WIB

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

×