Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Tidak Tepat Janji, Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies Baswedan ke Ombudsman

M Nurhadi

Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:31 WIB
Tidak Tepat Janji, Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies Baswedan ke Ombudsman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Warteg Family di Jalan Penggalang, Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (14/10/2021). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Jakarta Pusat akhirnya melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ombudsman perwakilan Jakarta Raya lantaran tak kunjung menepati janji bayar ganti rugi sebesar Rp4 miliar.

Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Publik LBH, Charlie Albajili. Ia menjelaskan, Anies Baswedan pada 15 Januari 2019 lalu menjanjikan ganti rugi, namun hingga kini hal itu tidak kunjung ditepati.

"Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho," ujar Charlie kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Perkara ini menurut Charlie sudah lama, bermula sejak 1997 saat Pemprov DKI Jakarta menggusur 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia melanjutkan, saat melaksanakan penggusuran, Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

"Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006," tutur Charlie dikutip dari Warta EKonomi.

"Langkah warga meminta haknya sangat sulit karena tidak adanya itikad dari Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Bukan tanpa respon, Pemprov DKI Jakarta sempat mengaukan Peninjauan Kembali meski akhirnya ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.

baca juga

Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak. 

“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” pungkas Charlie.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Janji Ganti Rugi Belum Dipenuhi, Warga Rusun Petamburan Adukan Pemprov DKI ke Ombudsman

Janji Ganti Rugi Belum Dipenuhi, Warga Rusun Petamburan Adukan Pemprov DKI ke Ombudsman

Jakarta | Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:59 WIB

Tanggapi Penggusuran Warga di Kali Code, Wali Kota Jogja: Itu Penataan Bukan Digusur

Tanggapi Penggusuran Warga di Kali Code, Wali Kota Jogja: Itu Penataan Bukan Digusur

Jogja | Rabu, 27 Oktober 2021 | 20:05 WIB

Dituding Sewakan Lapak dan Kios di Kali Code, Warga Justru Dimintai Pungutan

Dituding Sewakan Lapak dan Kios di Kali Code, Warga Justru Dimintai Pungutan

Jogja | Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:37 WIB

Bertemu Anies Baswedan, Wakil Wali Kota Cilegon Bicarakan Konsep Smart City

Bertemu Anies Baswedan, Wakil Wali Kota Cilegon Bicarakan Konsep Smart City

Banten | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:47 WIB

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GBKP Tugu, Anies: Jakarta Rumah Bagi Semua

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GBKP Tugu, Anies: Jakarta Rumah Bagi Semua

Jakarta | Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:10 WIB

Top 5 SuaraJakarta: Anies Digugat hingga Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Top 5 SuaraJakarta: Anies Digugat hingga Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Jakarta | Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:05 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

×