Tidak Tepat Janji, Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies Baswedan ke Ombudsman

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:31 WIB
Tidak Tepat Janji, Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies Baswedan ke Ombudsman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Warteg Family di Jalan Penggalang, Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (14/10/2021). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Jakarta Pusat akhirnya melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ombudsman perwakilan Jakarta Raya lantaran tak kunjung menepati janji bayar ganti rugi sebesar Rp4 miliar.

Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Publik LBH, Charlie Albajili. Ia menjelaskan, Anies Baswedan pada 15 Januari 2019 lalu menjanjikan ganti rugi, namun hingga kini hal itu tidak kunjung ditepati.

"Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho," ujar Charlie kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Perkara ini menurut Charlie sudah lama, bermula sejak 1997 saat Pemprov DKI Jakarta menggusur 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia melanjutkan, saat melaksanakan penggusuran, Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

"Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006," tutur Charlie dikutip dari Warta EKonomi.

"Langkah warga meminta haknya sangat sulit karena tidak adanya itikad dari Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Bukan tanpa respon, Pemprov DKI Jakarta sempat mengaukan Peninjauan Kembali meski akhirnya ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.

Baca Juga: 5 Fakta Tabrakan Maut TransJakarta di Cawang

Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak. 

“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” pungkas Charlie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI