- Pemerintah resmi menahan tarif listrik triwulan II (April-Juni) 2026 agar tetap stabil.
- Keputusan diambil demi menjaga daya beli warga dan daya saing industri pasca Lebaran 2026.
- Meski kurs dan ICP fluktuatif, tarif 13 golongan non-subsidi dan 25 golongan subsidi tak naik.
Suara.com - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif tenaga listrik untuk periode triwulan II atau periode April hingga Juni 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, terutama setelah melewati momentum Hari Raya Idul Fitri 2026 yang biasanya diiringi peningkatan konsumsi.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi ini didasarkan pada empat parameter ekonomi makro utama: kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tri menjelaskan, untuk perhitungan triwulan II 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
- Kurs Rupiah: Rp16.743,46 per USD.
- ICP: USD 62,78 per barel.
- Inflasi: 0,22 persen.
- HBA: USD 70 per ton (sesuai kebijakan DMO Batubara).
Meski secara formula parameter tersebut memungkinkan adanya perubahan tarif, pemerintah memilih jalan untuk tetap menahan harga. Hal ini dilakukan demi mendukung daya saing industri nasional dan memastikan beban ekonomi masyarakat tidak bertambah.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," tambah Tri.
Kebijakan tarif tetap ini juga dipastikan berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk UMKM dan rumah tangga kecil. Di sisi lain, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan efisiensi operasional.
Pemerintah juga menitipkan pesan agar masyarakat tetap bijak dalam mengonsumsi energi. "Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional," pungkasnya.