Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Kebijakan Industri Hasil Tembakau Dinilai Makin Memberatkan Pengusaha

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 04 November 2021 | 13:47 WIB
Kebijakan Industri Hasil Tembakau Dinilai Makin Memberatkan Pengusaha
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional terus mendapat hambatan dari pemerintah.

Setelah rencana kenaikan Cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 yang kenaikannya mencapai Rp20 triliun dari sebelumnya Rp173 triliun menjadi Rp193 triliun di tahun 2022, hambatan lain datang dari seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Awal bulan lalu, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup paksa etalase rokok di minimarket. Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok disebut menjadi landasan penindakan oleh Satpol PP tersebut, padahal beleid tersebut sifatnya imbauan.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, Seruan Gubernur Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya merupakan bentuk produk naskah dinas dan alat komunikasi untuk kedinasan.

“Sergub tersebut tidak memiliki jangkauan hukum untuk melakukan pengaturan ke luar internal pemerintahan, apalagi sampai dijadikan acuan penindakan Satpol PP. Ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi seperti peraturan tidak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya,” katanya pada acara diskusi bertajuk 'Maju Kotanya Bahagia Warganya Adil Regulasinya' ditulis, Kamis (4/11/2021).

Menurut Ali, Sergub bukan Peraturan Undang-Undang (PUU) dan sifatnya tidak boleh mengatur dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI.

“Ketentuan soal Kawasan Tanpa Rokok sudah tuntas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” paparnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengungkapkan, pemerintah harus mewaspadai aliran dana asing yang dapat mengubah arah kebijakan.

“Hal ini bakal kontraproduktif jika tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat. Isu intervensi via hibah asing kembali mencuat saat Pemda DKI Jakarta menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) 8/21 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok,” ujarnya.

Lebih lanjut, jika program atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan perwujudan dari agenda pendonor dan tidak pernah jadi agenda pemerintah, itu bentuk intervensi.

“Terkait Pempov DKI, terlepas dari baik atau buruk kebijakannya, jika Sergub 8/21 diterbitkan atas inisiatif, dorongan, atau permintaan pihak asing, kemudian tanpa masuk dalam Musrenbang dengan DPRD DKI, termasuk dalam kategori intervensi,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman menambahkan, regulasi atau kebijakan tentang sektor IHT sangat dilematis baik dari segi fiskal maupn non fiskal.

“Perlu digaris bawahi bahwa rokok itu legal. Seharusnya pemerintah itu fokus pada regulasi pengendalian bukan pelarangan agar selaras dengan mewujudkan regulasi yang berdaya saing, jika melihat isi dari Sergub DKI maka fokusnya di pelarangan,” kata Herman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kakek Berusia 70 Tahun di Bandung Tewas Terbakar Usai Beli Rokok

Kakek Berusia 70 Tahun di Bandung Tewas Terbakar Usai Beli Rokok

Jabar | Kamis, 04 November 2021 | 12:23 WIB

Masih Dijual Rp1.000 Per Batang Bikin Konsumsi Rokok di Indonesia Tinggi

Masih Dijual Rp1.000 Per Batang Bikin Konsumsi Rokok di Indonesia Tinggi

Health | Rabu, 03 November 2021 | 17:10 WIB

Inggris Menjadi Negara Pertama yang Resepkan Vape sebagai Produk Medis

Inggris Menjadi Negara Pertama yang Resepkan Vape sebagai Produk Medis

Health | Rabu, 03 November 2021 | 14:25 WIB

Terkini

Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?

Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:59 WIB

BUMN Dana Pensiun Perluas Bantuan Hunian ke Pensiunan

BUMN Dana Pensiun Perluas Bantuan Hunian ke Pensiunan

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:50 WIB

Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026

Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:46 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp 3,96 Triliun dalam Dua Hari, BBCA Jadi Bulan-bulanan

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp 3,96 Triliun dalam Dua Hari, BBCA Jadi Bulan-bulanan

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:39 WIB

Rupiah Anjlok ke Rp17.870 Hari Ini, Cek Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, dan BNI

Rupiah Anjlok ke Rp17.870 Hari Ini, Cek Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, dan BNI

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:37 WIB

Cukai Tak Naik Jadi Angin Segar, Kinerja Industri Rokok Disebut Masih Tinggi

Cukai Tak Naik Jadi Angin Segar, Kinerja Industri Rokok Disebut Masih Tinggi

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:28 WIB

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:24 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!

Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:22 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Kurban Pakai Uang Pribadi Bukan APBN

Menkeu Purbaya Tegaskan Kurban Pakai Uang Pribadi Bukan APBN

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:19 WIB

BSDE Didepak dari MSCI, Bagaimana Prospek Sahamnya?

BSDE Didepak dari MSCI, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:12 WIB