Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

Fasilitas Kantor Seperti Mobil, HP Hingga Laptop Bakal Kena Pajak

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 04 November 2021 | 14:07 WIB
Fasilitas Kantor Seperti Mobil, HP Hingga Laptop Bakal Kena Pajak
ilustrasi pajak dan Sri Mulyani (Kolase foto/Ist/Kemenkeu.go.id)

Suara.com - Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengatur penetapan pajak untuk kenikmatan yang diterima oleh pegawai alias natura.

Di mana karyawan yang mendapatkan fasilitas tersebut bakal dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan.

Adapun penghasilan natura atau kenikmatan yang selama ini diberikan seperti fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone bagi pegawai maupun bos perusahaan besar. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan.

Dengan kata lain semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.

Mengutip UU HPP pasal 4, Kamis (4/11/2021) disebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun.

Termasuk di dalamnya penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Meski begitu ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini.

  • Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  • Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  • Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  • Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    atau
  • Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

Menanggapi hal ini Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah tak yakin kebijakan ini akan sangat signifikan meningkatkan penerimaan negara.

"Ini sebenarnya bukan masalah nilai pajaknya. Kalau dari konstribusinya ke penerimaan pajak, saya yakin tidak akan sangat signifikan membantu penerimaan pajak pemerintah," kata Piter saat dihubungi suara.com, Kamis (4/11/2021).

Menurut dia aturan kebijakan ini lebih kepada konsepsi pajak, dimana kata dia penerimaan manfaat atau nilai suatu barang hendaknya dikenakan pajak.

"Jadi hadiah hibah fasilitas perusahaan seharusnya dikenakan pajak. Kalau fasilitas perusahaan terpulang kepada kebijakan perusahaan, bisa ditanggung perusahaan atau dibayarkan oleh pegawainya," katanya.

Namun yang perlu dicatat kata dia adalah pajak fasilitas natura ini nilainya sangat kecil dibandingkan manfaat atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada para pegawainya.

"Misal apakah kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena Ada pajaknya?," kata Piter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPKR Jadi Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Wilayah KPP Pratama Tigaraksa

LPKR Jadi Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Wilayah KPP Pratama Tigaraksa

Bisnis | Kamis, 04 November 2021 | 13:43 WIB

Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Polda Metro Sediakan 20 Titik Samsat Keliling

Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Polda Metro Sediakan 20 Titik Samsat Keliling

Jakarta | Kamis, 04 November 2021 | 11:38 WIB

Sosialisasi dengan Jasa Raharja, KPP DIY Kenalkan Jempol Panda di Bantul

Sosialisasi dengan Jasa Raharja, KPP DIY Kenalkan Jempol Panda di Bantul

Jogja | Kamis, 04 November 2021 | 11:08 WIB

Terkini

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23 WIB

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:07 WIB

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:04 WIB

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:00 WIB

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:55 WIB

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:38 WIB

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:05 WIB

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:02 WIB

Purbaya Bantah Isu Banyak Perusahaan Bangkrut Gegara Ekonomi Lesu, Ini Buktinya

Purbaya Bantah Isu Banyak Perusahaan Bangkrut Gegara Ekonomi Lesu, Ini Buktinya

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 17:17 WIB