Pulihkan Ekonomi, Kominfo dan MUI Ajak Masyarakat Menggelorakan Wakaf Digital

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 06 November 2021 | 10:01 WIB
Pulihkan Ekonomi, Kominfo dan MUI Ajak Masyarakat Menggelorakan Wakaf Digital
Ilustrasi Digital Banking, Bank, Mobile Bangking, Online Banking [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesi diskusi ditutup K.H. Solahuddin Al Aiyub yang mengulas landasan wakaf digital dari sisi fiqih. Kyai Aiyub menjelaskan, dengan mengutip dari beberapa kitab fiqih mu'tabar, masing-masing menyebutkan bahwa tidak disyaratkan adanya qobul penerimaan terhadap orang yang ingin ikrar wakaf.

Namun, cukup melakukan ikrar wakaf secara sepihak dan wakafnya bisa menjadi sah. Dalam konteks ini, tidak perlu dipersoalkan kesamaan majelis. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjalankan wakaf melalui media elektronik.

“Untuk wakaf secara digital ini, acuan terkait masalah syariahnya sudah sangat kuat dan dibolehkan secara syar’i. Hal ini sebagaimana dibahas olah para ulama di dalam kitab-kitab fiqih yang mu’tabar”, demikian Kyai Aiyub menutup paparannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI