Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.745.000
Beli Rp2.600.000
IHSG 5.342,137
LQ45 527,078
Srikehati 259,301
JII 319,450
USD/IDR 18.166

Kemnaker: Pekerjakan Penyandang Disabilitas Mampu Tingatkan Prestise Perusahaan

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Minggu, 07 November 2021 | 16:40 WIB
Kemnaker: Pekerjakan Penyandang Disabilitas Mampu Tingatkan Prestise Perusahaan
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meyakini mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan.   

"Saya mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak  berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016  tentang Penyandang Disabilitas, sebagai bentuk komitmen Bangsa Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah diwajibkan memberikan apresiasi kepada badan hukum yang mempekerjakan penyandang disabilitas. 

Pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk tersebut diharapkan dapat memotivasi badan hukum, khususnya perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. 

"Saat ini dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja yang membantu keberlanjutan usaha maupun  keberlanjutan kerja para penyandang disabalitas," ujar Anwar Sanusi. 

Ditegaskan Anwar Sanusi, UU Nomor 8 Tahun 2016 juga sebagai bentuk komitmen Bangsa Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sesuai dengan prinsip-prinsip dari Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Conventions on The Rights of Persons with Disabilities).

Dalam konvensi tersebut, telah digarisbawahi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menjadi bagian penghormatan hak asasi agar mereka mampu berpartisipasi sebagai subjek pembangunan atas dasar kesetaraan, termasuk dalam hal ini hak para penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.  

Ditambahkan Anwar Sanusi, saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Saya berharap rapat koordinasi hari ini menjadi momentum yang  penting dilihat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas di wilayah provinsi dan kabupaten/kota,"  katanya. 

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data dari Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2021, tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar  536.094 orang. 

"Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah,"  kata Anwar Sanusi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Untuk Perbaiki Kondisi Pasar Kerja, Ini Sejumlah Langkah Kemnaker

Untuk Perbaiki Kondisi Pasar Kerja, Ini Sejumlah Langkah Kemnaker

Bisnis | Selasa, 02 November 2021 | 08:33 WIB

Pejabat Fungsional Punyai Peran Strategis dalam Perluasan Kesempatan Kerja

Pejabat Fungsional Punyai Peran Strategis dalam Perluasan Kesempatan Kerja

Bisnis | Selasa, 02 November 2021 | 08:27 WIB

Arab Saudi Tawarkan Kerjasama Penempatan TKI di Sektor Formal

Arab Saudi Tawarkan Kerjasama Penempatan TKI di Sektor Formal

Bisnis | Senin, 01 November 2021 | 06:41 WIB

Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab

Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab

Bisnis | Minggu, 31 Oktober 2021 | 08:06 WIB

Ricuh Pembagian Sembako untuk Disabilitas di Surabaya, Polisi Turun Tangan

Ricuh Pembagian Sembako untuk Disabilitas di Surabaya, Polisi Turun Tangan

Jatim | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 22:40 WIB

Film Nyala: Hak Kaum Perempuan Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi

Film Nyala: Hak Kaum Perempuan Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi

Jogja | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Terkini

DPR-Danantara Mau 'Serok' Saham BUMN, Emiten Bank Himbara Siap-siap Rebound?

DPR-Danantara Mau 'Serok' Saham BUMN, Emiten Bank Himbara Siap-siap Rebound?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:05 WIB

Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun

Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:55 WIB

Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas

Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:49 WIB

DPR Kumpulkan Bos Himbara, Bahas Rencana Buyback Saham BUMN saat Harga Murah

DPR Kumpulkan Bos Himbara, Bahas Rencana Buyback Saham BUMN saat Harga Murah

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:38 WIB

Lesu di Lapangan Banteng, Mengapa Purbaya Layak Diganti?

Lesu di Lapangan Banteng, Mengapa Purbaya Layak Diganti?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

CFX Dorong Kedaulatan Ekosistem Aset Kripto Nasional Lewat Inovasi dan Infrastruktur Digital

CFX Dorong Kedaulatan Ekosistem Aset Kripto Nasional Lewat Inovasi dan Infrastruktur Digital

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:51 WIB

Cabai Tembus Rp78.850, Bawang dan Beras Ikut Naik, Tekanan Harga Pangan Makin Berat

Cabai Tembus Rp78.850, Bawang dan Beras Ikut Naik, Tekanan Harga Pangan Makin Berat

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:39 WIB

Minerba Sempat Dihantui Ketidakpastian, Industri Lega Pemerintah Batalkan Skema Gross Split

Minerba Sempat Dihantui Ketidakpastian, Industri Lega Pemerintah Batalkan Skema Gross Split

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:35 WIB

Ketegangan Iran - Israel Belum Reda, Brent Naik jadi 94,38 Dolar AS per Barel

Ketegangan Iran - Israel Belum Reda, Brent Naik jadi 94,38 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:26 WIB

Rupiah Mulai Bangkit Lawan Dolar AS ke Level Rp18.144, Apa Untungnya untuk Ekonomi?

Rupiah Mulai Bangkit Lawan Dolar AS ke Level Rp18.144, Apa Untungnya untuk Ekonomi?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 09:55 WIB