Kemnaker: Pekerjakan Penyandang Disabilitas Mampu Tingatkan Prestise Perusahaan

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Minggu, 07 November 2021 | 16:40 WIB
Kemnaker: Pekerjakan Penyandang Disabilitas Mampu Tingatkan Prestise Perusahaan
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meyakini mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan.   

"Saya mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak  berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016  tentang Penyandang Disabilitas, sebagai bentuk komitmen Bangsa Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah diwajibkan memberikan apresiasi kepada badan hukum yang mempekerjakan penyandang disabilitas. 

Pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk tersebut diharapkan dapat memotivasi badan hukum, khususnya perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. 

"Saat ini dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja yang membantu keberlanjutan usaha maupun  keberlanjutan kerja para penyandang disabalitas," ujar Anwar Sanusi. 

Ditegaskan Anwar Sanusi, UU Nomor 8 Tahun 2016 juga sebagai bentuk komitmen Bangsa Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sesuai dengan prinsip-prinsip dari Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Conventions on The Rights of Persons with Disabilities).

Dalam konvensi tersebut, telah digarisbawahi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menjadi bagian penghormatan hak asasi agar mereka mampu berpartisipasi sebagai subjek pembangunan atas dasar kesetaraan, termasuk dalam hal ini hak para penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.  

Ditambahkan Anwar Sanusi, saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Saya berharap rapat koordinasi hari ini menjadi momentum yang  penting dilihat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas di wilayah provinsi dan kabupaten/kota,"  katanya. 

baca juga

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data dari Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2021, tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar  536.094 orang. 

"Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah,"  kata Anwar Sanusi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Untuk Perbaiki Kondisi Pasar Kerja, Ini Sejumlah Langkah Kemnaker

Untuk Perbaiki Kondisi Pasar Kerja, Ini Sejumlah Langkah Kemnaker

Bisnis | Selasa, 02 November 2021 | 08:33 WIB

Pejabat Fungsional Punyai Peran Strategis dalam Perluasan Kesempatan Kerja

Pejabat Fungsional Punyai Peran Strategis dalam Perluasan Kesempatan Kerja

Bisnis | Selasa, 02 November 2021 | 08:27 WIB

Arab Saudi Tawarkan Kerjasama Penempatan TKI di Sektor Formal

Arab Saudi Tawarkan Kerjasama Penempatan TKI di Sektor Formal

Bisnis | Senin, 01 November 2021 | 06:41 WIB

Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab

Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab

Bisnis | Minggu, 31 Oktober 2021 | 08:06 WIB

Ricuh Pembagian Sembako untuk Disabilitas di Surabaya, Polisi Turun Tangan

Ricuh Pembagian Sembako untuk Disabilitas di Surabaya, Polisi Turun Tangan

Jatim | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 22:40 WIB

Film Nyala: Hak Kaum Perempuan Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi

Film Nyala: Hak Kaum Perempuan Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi

Jogja | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Terkini

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

×