Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pejabat Fungsional Punyai Peran Strategis dalam Perluasan Kesempatan Kerja

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 02 November 2021 | 08:27 WIB
Pejabat Fungsional Punyai Peran Strategis dalam Perluasan Kesempatan Kerja
Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pejabat Fungsional Pengantar Kerja mempunyai peran strategis dalam penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Peran aktif Pengantar Kerja turut mendorong percepatan penempatan tenaga kerja sebagai target Pemerintah menurunkan angka pengangguran.

"Untuk itu dibutuhkan peningkatan kompetensi Pengantar Kerja melalui penilaian kompetensi yang dilakukan dengan pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja," Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono, saat membuka uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Senin (1/11/2021). Kegiatan ini berlangsung pada 1 - 6 November 2021.

Suhartono menyatakan, pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi memegang peranan sangat penting dalam menyiapkan Pengantar Kerja yang berkualitas, memiliki kualifikasi kompetensi, serta profesional. Pengantar Kerja diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berkualitas.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja perlu dibekali dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) sesuai era digitalisasi, maupun kemampuan softskill melalui pelatihan pembentukan sikap kerja, agar dapat memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang optimal kepada masyarakat.

"Pengantar Kerja harus menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat termasuk dalam menerima informasi pasar kerja dan dunia kerja," ucapnya.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2017, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPKK telah mendapat lisensi dari BNSP sejak 14 Maret 2016 dipercaya untuk melaksanakan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan.

"Kemnaker selaku pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, melalui Direktorat Bina Pengantar Kerja mempunyai kewajiban melaksanakan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan," kata Suhartono.

Dirjen Suhartono menambahkan, dalam arahannya, Menaker Ida Fauziyah mendorong Pengantar Kerja dapat menyesuaikan cara pandang agar tidak tertinggal dan mampu memenangkan kompetisi di pasar global.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arab Saudi Tawarkan Kerjasama Penempatan TKI di Sektor Formal

Arab Saudi Tawarkan Kerjasama Penempatan TKI di Sektor Formal

Bisnis | Senin, 01 November 2021 | 06:41 WIB

Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab

Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab

Bisnis | Minggu, 31 Oktober 2021 | 08:06 WIB

Menaker Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab

Menaker Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab

Bisnis | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 17:04 WIB

AS Hingga Inggris Krisis Pekerja, Kemnaker Sebut Peluang Baru untuk Indonesia

AS Hingga Inggris Krisis Pekerja, Kemnaker Sebut Peluang Baru untuk Indonesia

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 01:05 WIB

Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan JHT

Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan JHT

Bisnis | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:53 WIB

Serapan Tenaga Kerja di Kawasan Industri Lobam Meningkat Saat Pandemi

Serapan Tenaga Kerja di Kawasan Industri Lobam Meningkat Saat Pandemi

Batam | Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:30 WIB

Terkini

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:13 WIB

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:03 WIB

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:59 WIB

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:58 WIB

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:23 WIB

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:47 WIB