Rincian Lengkap Gaji Polisi: Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerjanya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 November 2021 | 13:56 WIB
Rincian Lengkap Gaji Polisi: Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerjanya
Polisi menilang seorang pengemudi Angkot 01 jurusan Kampung Melayu - Senen karena ketidak sesuaian surat kendaraan di Jalan Senen Raya, Jakarta, Senin (10/2). [MATAMATA/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Rincian gaji polisi di Indonesia termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2019. Gaji polisi ini bersifat tetap, mulai dari gaji pokok, hingga tunjangannya.

Berdasarkan urutan pangkat, gaji polisi dibagi menjadi lima tingkat, yaitu tingkat Perwira Tinggi, tingkat Perwira Menengah, tingkat Perwira Pertama, tingkat Bintara, dan yang paling rendah adalah tingkat Tamtama.

Berikut ini adalah rincian gaji polisi 2021 belum termasuk tunjangan.

Gaji Polisi 2021 Golongan I (Tamtama)

Pangkat (Masa kerja 0-28 tahun)

Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100

Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 - Rp2.699.400

Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400

Ajun Brigadir Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900

Baca Juga: Usai Masjid Diserang, 100 Akun Penyebar Hoaks soal Umat Islam Diburu Polisi India

Ajun Brigadir Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900

Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Gaji Polisi 2021 Golongan II (Bintara)

Pangkat (Masa kerja 0-32 tahun)

Brigadir Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100

Brigadir Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI