Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Rabu, 10 November 2021 | 15:18 WIB
Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK
OVO Official

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Namun, ternyata OVO Finance berbeda dengan perusahaan dompet digital OVO. Selain itu, OVO Finance tak terkait dengan OVO yang berada di bawah bendera PT Visionet Internasional. 

Lantas, apa saja perbedaan OVO Finance dengan OVO Visionet Internasional?

Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengungkapkan, perbedaaan utama dari sisi bisnis yang dijalankan, OVO Finance bergerak di bisnis pembiayaan multifinance, sedangkan OVO di bawah Visionet terjun di bisnis dompet digital.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Harumi menegaskan, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali. 

Sebelumnya, alasan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban tersebut, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca Juga: OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI