Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Rabu, 10 November 2021 | 15:18 WIB
Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK
OVO Official

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Namun, ternyata OVO Finance berbeda dengan perusahaan dompet digital OVO. Selain itu, OVO Finance tak terkait dengan OVO yang berada di bawah bendera PT Visionet Internasional. 

Lantas, apa saja perbedaan OVO Finance dengan OVO Visionet Internasional?

Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengungkapkan, perbedaaan utama dari sisi bisnis yang dijalankan, OVO Finance bergerak di bisnis pembiayaan multifinance, sedangkan OVO di bawah Visionet terjun di bisnis dompet digital.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Harumi menegaskan, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali. 

Sebelumnya, alasan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban tersebut, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

baca juga

Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

Riau | Rabu, 10 November 2021 | 11:34 WIB

Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Klarifikasi OVO

Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Klarifikasi OVO

Bisnis | Rabu, 10 November 2021 | 10:29 WIB

Pernyataan Perusahaan Uang Elektronik OVO Soal OJK : Tidak Ada Kaitannya Sama Sekali

Pernyataan Perusahaan Uang Elektronik OVO Soal OJK : Tidak Ada Kaitannya Sama Sekali

Bali | Rabu, 10 November 2021 | 09:51 WIB

Terkini

Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci

Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:29 WIB

Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List

Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:16 WIB

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:52 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:48 WIB

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:42 WIB

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:41 WIB

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:18 WIB

Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama

Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:05 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:59 WIB

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:15 WIB

×