Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Saham PBRX Melesat Setelah Permohonan Pailit Maybank Ditolak

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 16 November 2021 | 09:26 WIB
Saham PBRX Melesat Setelah Permohonan Pailit Maybank Ditolak
Ilustrasi pergerakan saham.

Suara.com - Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) pada sidang 11 November 2021.

Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan pailit ini.

Setidaknya ada tiga pertimbangan hukum Majelis Hakim atas amar putusan tersebut.

Pertama, Majelis Hakim menilai bahwa masih adanya hubungan hukum antara perseroan dan para kreditornya yang sedang dalam upaya penyelesaian dan tengah berjalan di Pengadilan Negara Singapura.

Kedua, Majelis Hakim berpendapat, jika permohonan pailit dipertahankan, maka akan menjadi tali simpul permasalahan yang tak lagi sederhana.

Ketiga, Majelis Hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam UndangUndang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak.

“Perseroan sepenuhnya menghormati dan menyambut baik putusan hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat,” ucap Corporate Secretary Pan Brothers, Iswardeni dalam keterangannya ditulis Selasa (16/11/2021).

Saat ini Pan Brothers dan grup usaha bersama Penasehat Keuangan maupun Penasehat Hukum dapat kembali fokus kepada penyelesaian restrukturisasi.

Di mana saat ini telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.

Di dalam term sheet, perseroan dan grup usaha mengajukan perpanjangan jatuh tempo dua tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral aktif dan sindikasi, dan tiga tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral pasif. Secara umum bank-bank dimaksud telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud.

Dia menyebut, berbagai tantangan selama pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kinerja perusahaan secara umum. Namun, di tengah situasi yang kurang mendukung, perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini.

“Semua itu dapat terealisasi karena dukungan dan kepercayaan dari buyer dan supplier agar kegiatan operasional dapat terus berjalan normal tanpa adanya pengurangan karyawan/PHK. Bahkan, sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan saat ini, Pan Brothers dan grup selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin,” ujar Iswardeni.

Pengajuan kepailitan ini telah diajukan oleh Maybank ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal Agustus 2021 lalu, setelah sebelumnya Maybank juga mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada 24 Mei 2021 dan ditolak oleh Majelis hakim pada 27 Juli 2021.

“Kami percaya bahwa semua usaha maksimal yang telah kami lakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis perseroan dan sejalan dengan upaya permerintah mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkap dia.

Saat ini, market untuk industri perseroan sangat terbuka dengan peluang menerima shifting order dari banyak negara, yang melihat Indonesia sebagai negara yang paling siap untuk menerima itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringati Satu Dekade, Maybank Marathon Digelar secara Virtual

Peringati Satu Dekade, Maybank Marathon Digelar secara Virtual

Press Release | Minggu, 14 November 2021 | 20:15 WIB

Kuartal III-2021, Laba Maybank Indonesia Naik Menjadi Rp1,48 Triliun

Kuartal III-2021, Laba Maybank Indonesia Naik Menjadi Rp1,48 Triliun

Press Release | Minggu, 31 Oktober 2021 | 16:39 WIB

Capai Miliran Rupiah, Polisi Minta Korban Kasus Investasi Bodong Maybank Gift Melapor

Capai Miliran Rupiah, Polisi Minta Korban Kasus Investasi Bodong Maybank Gift Melapor

News | Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:21 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB