Selain itu, menurut Hermawan, jika sudah memiliki ijin edar, berarti produk air galon guna ulang itu pasti sudah memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia). Artinya, sudah melewati aturan pengujian berdasarkan yang ada di laboratorium yang sudah berakreditasi.
“Jadi, sebenarnya dengan memakai air galon yang telah memenuhi standar SNI, produk itu sudah aman untuk dikonsumsi,” katanya.