Sumber Dana Raksasa Pinjol Ilegal Diduga Berasal Dari Kejahatan Luar Negeri

M Nurhadi
Sumber Dana Raksasa Pinjol Ilegal Diduga Berasal Dari Kejahatan Luar Negeri
Personel Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online alias pinjol ilegal di Ruko Crown, Green Lake, Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

PPATK mengungkap adanya dugaan kuat para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal mendapat modal dari hasil kejahatan yang berasal dari luar negeri.

Menurut OJK, hingga 30 September 2021 sudah ada Rp262,93 triliun akumulasi pinjaman via fintech peer-to-peer (P2P) lending yang disalurkan kepada masyarakat dengan 71,06 juta rekening pengguna.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan, Tris Yulianta menyampaikan setidaknya ada empat faktor pendorong utama banyaknya masyarakat terjebak pinjaman illegal (pinjol) illegal.

Pertama, kebutuhan peminjam yang mendesak untuk menyambung hidup dan kebutuhan dasar lainnya. Kedua, kemudahan dalam berhutang dengan menggunakan aplikasi, ditambah persyaratan mudah dan pencairan cepat.

Ketiga, mudah bagi suatu oknum pinjol ilegal membuat sebuah aplikasi dan penawaran yang menjebak. Terakhir, literasi keuangan dan literasi digital masyarakat Tanah Air itu sendiri masih terbilang rendah.

Baca Juga: Waspada! Identitas Digital Bisa Bobol Saat Penyalinan Kartu ATM Hingga Pinjol