Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Ekonom Sebut Pemerintah Harus Punya Mitigasi Kebijakan Sebelum Keluarkan Aturan Rokok

Achmad Fauzi

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:26 WIB
Ekonom Sebut Pemerintah Harus Punya Mitigasi Kebijakan Sebelum Keluarkan Aturan Rokok
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Aturan yang mengatur pengendalian produk tembakau ini dinilai menimbulkan dampak luas, baik dari sisi hukum maupun ekonomi, karena dinilai tidak berpihak pada industri nasional dan minim mitigasi kebijakan bagi pihak-pihak yang terdampak.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama adalah dugaan penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai acuan dalam penyusunan PP tersebut. Padahal, Indonesia secara resmi belum pernah meratifikasi perjanjian internasional yang disusun oleh WHO itu.

"FCTC itu sampai detik ini itu tidak diratifikasi oleh Indonesia. Sehingga secara konsepsi peraturan perundang-undangan itu tidak boleh dijadikan rujukan. Bahasa agamanya itu ya haram untuk dijadikan rujukan," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, seperti dikutip, Rabu (2/7/2025).

Ilustrasi rokok batangan (Pixabay/Chefchen)
Ilustrasi rokok batangan (Pixabay/Chefchen)

Ali Rido menyebut bahwa FCTC tidak dapat dijadikan dasar hukum karena bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang seharusnya merujuk pada Pancasila, UUD 1945, dan Undang-Undang.

Menurutnya, penggunaan FCTC dalam substansi PP 28/2024 mencerminkan dominasi agenda asing yang justru bertentangan dengan semangat kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.

Sebagai solusi hukum, ia menyarankan dua langkah yang bisa diambil untuk meninjau kembali PP tersebut.

"Satu melalui executive review. Dalam hal ini karena PP 28/2024 itu dibentuknya oleh eksekutif. Yang kedua, melalui judicial review, dan ini memang harus ada yang merasa dirugikan," jelas Rido.

Ia juga menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan. Rido mengkritisi kemungkinan adanya pengaruh asing dalam proses tersebut.

"Meaningful participation ini kan melibatkan stakeholder yang terdampak. Dengan kata lain pihak asing itu yang tidak terdampak sehingga tidak perlu dilibatkan juga," tambahnya.

baca juga

Menurutnya, hanya melalui proses yang transparan dan akuntabel, regulasi bisa benar-benar mencerminkan kepentingan nasional, bukan agenda luar.

Dari sisi ekonomi, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mengkritik minimnya kesiapan pemerintah dalam menghadirkan mitigasi ekonomi atas kebijakan yang berdampak langsung terhadap industri hasil tembakau.

Ia menyebut, meskipun arah kebijakan lebih menekankan pada aspek kesehatan, pemerintah tidak menyiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap tekanan yang akan dihadapi oleh pelaku usaha kecil dan menengah. "Belum lagi dengan adanya kenaikan cukai rokok, dan membuat masyarakat mensiasati hal ini dan beralih ke rokok ilegal. Ini yang jadi masalah," ujarnya.

Deni menambahkan bahwa regulasi fiskal seperti kenaikan cukai dan pembatasan produksi seharusnya dibarengi dengan strategi perlindungan bagi sektor terdampak. Ia menekankan bahwa sektor UMKM dalam industri hasil tembakau akan menjadi pihak yang paling merasakan beban dari perubahan kebijakan ini, mengingat keterbatasan mereka dalam menghadapi dinamika regulasi yang cepat dan kompleks.

Deni menegaskan pentingnya keseimbangan antara upaya menjaga kesehatan publik dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Ia mendorong agar kebijakan seperti PP 28/2024 disusun dengan perencanaan matang, analisis dampak yang komprehensif, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestariyanto, menyuarakan penolakan keras terhadap regulasi ini dan mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi secara menyeluruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Rokok Ungkap Dampak Terburuk Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Hasil Tembakau

Buruh Rokok Ungkap Dampak Terburuk Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Hasil Tembakau

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 08:10 WIB

Pengamat Imbau Raperda KTR DKI Jakarta untuk Dikaji Ulang

Pengamat Imbau Raperda KTR DKI Jakarta untuk Dikaji Ulang

Bisnis | Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:38 WIB

Buruh Rokok Mau Surati Prabowo Imbas Kebijakan Pemerintah yang Ancam IHT

Buruh Rokok Mau Surati Prabowo Imbas Kebijakan Pemerintah yang Ancam IHT

Bisnis | Rabu, 25 Juni 2025 | 19:07 WIB

Terkini

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×