Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Ekonom Sebut Pemerintah Harus Punya Mitigasi Kebijakan Sebelum Keluarkan Aturan Rokok

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:26 WIB
Ekonom Sebut Pemerintah Harus Punya Mitigasi Kebijakan Sebelum Keluarkan Aturan Rokok
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Aturan yang mengatur pengendalian produk tembakau ini dinilai menimbulkan dampak luas, baik dari sisi hukum maupun ekonomi, karena dinilai tidak berpihak pada industri nasional dan minim mitigasi kebijakan bagi pihak-pihak yang terdampak.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama adalah dugaan penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai acuan dalam penyusunan PP tersebut. Padahal, Indonesia secara resmi belum pernah meratifikasi perjanjian internasional yang disusun oleh WHO itu.

"FCTC itu sampai detik ini itu tidak diratifikasi oleh Indonesia. Sehingga secara konsepsi peraturan perundang-undangan itu tidak boleh dijadikan rujukan. Bahasa agamanya itu ya haram untuk dijadikan rujukan," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, seperti dikutip, Rabu (2/7/2025).

Ilustrasi rokok batangan (Pixabay/Chefchen)
Ilustrasi rokok batangan (Pixabay/Chefchen)

Ali Rido menyebut bahwa FCTC tidak dapat dijadikan dasar hukum karena bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang seharusnya merujuk pada Pancasila, UUD 1945, dan Undang-Undang.

Menurutnya, penggunaan FCTC dalam substansi PP 28/2024 mencerminkan dominasi agenda asing yang justru bertentangan dengan semangat kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.

Sebagai solusi hukum, ia menyarankan dua langkah yang bisa diambil untuk meninjau kembali PP tersebut.

"Satu melalui executive review. Dalam hal ini karena PP 28/2024 itu dibentuknya oleh eksekutif. Yang kedua, melalui judicial review, dan ini memang harus ada yang merasa dirugikan," jelas Rido.

Ia juga menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan. Rido mengkritisi kemungkinan adanya pengaruh asing dalam proses tersebut.

"Meaningful participation ini kan melibatkan stakeholder yang terdampak. Dengan kata lain pihak asing itu yang tidak terdampak sehingga tidak perlu dilibatkan juga," tambahnya.

Menurutnya, hanya melalui proses yang transparan dan akuntabel, regulasi bisa benar-benar mencerminkan kepentingan nasional, bukan agenda luar.

Dari sisi ekonomi, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mengkritik minimnya kesiapan pemerintah dalam menghadirkan mitigasi ekonomi atas kebijakan yang berdampak langsung terhadap industri hasil tembakau.

Ia menyebut, meskipun arah kebijakan lebih menekankan pada aspek kesehatan, pemerintah tidak menyiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap tekanan yang akan dihadapi oleh pelaku usaha kecil dan menengah. "Belum lagi dengan adanya kenaikan cukai rokok, dan membuat masyarakat mensiasati hal ini dan beralih ke rokok ilegal. Ini yang jadi masalah," ujarnya.

Deni menambahkan bahwa regulasi fiskal seperti kenaikan cukai dan pembatasan produksi seharusnya dibarengi dengan strategi perlindungan bagi sektor terdampak. Ia menekankan bahwa sektor UMKM dalam industri hasil tembakau akan menjadi pihak yang paling merasakan beban dari perubahan kebijakan ini, mengingat keterbatasan mereka dalam menghadapi dinamika regulasi yang cepat dan kompleks.

Deni menegaskan pentingnya keseimbangan antara upaya menjaga kesehatan publik dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Ia mendorong agar kebijakan seperti PP 28/2024 disusun dengan perencanaan matang, analisis dampak yang komprehensif, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestariyanto, menyuarakan penolakan keras terhadap regulasi ini dan mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi secara menyeluruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Rokok Ungkap Dampak Terburuk Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Hasil Tembakau

Buruh Rokok Ungkap Dampak Terburuk Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Hasil Tembakau

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 08:10 WIB

Pengamat Imbau Raperda KTR DKI Jakarta untuk Dikaji Ulang

Pengamat Imbau Raperda KTR DKI Jakarta untuk Dikaji Ulang

Bisnis | Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:38 WIB

Buruh Rokok Mau Surati Prabowo Imbas Kebijakan Pemerintah yang Ancam IHT

Buruh Rokok Mau Surati Prabowo Imbas Kebijakan Pemerintah yang Ancam IHT

Bisnis | Rabu, 25 Juni 2025 | 19:07 WIB

Terkini

5 Saham Ini Paling Banyak Dijual Investor Asing di Sesi I

5 Saham Ini Paling Banyak Dijual Investor Asing di Sesi I

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 13:33 WIB

IHSG Keok ke 6.400, Purbaya Minta Investor Tak Takut: Serok Bawah Sekarang, 1-2 Hari Balik

IHSG Keok ke 6.400, Purbaya Minta Investor Tak Takut: Serok Bawah Sekarang, 1-2 Hari Balik

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 13:06 WIB

Rupiah Makin Jeblok ke Rp 17.660, Purbaya Tuding Gegara Ada Sentimen 1998

Rupiah Makin Jeblok ke Rp 17.660, Purbaya Tuding Gegara Ada Sentimen 1998

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:55 WIB

Penyebab IHSG Ambles 3,76% pada Sesi I Hari Ini

Penyebab IHSG Ambles 3,76% pada Sesi I Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:47 WIB

Saham BCA Punya Harapan, Segini Target Harga Hari Ini

Saham BCA Punya Harapan, Segini Target Harga Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:31 WIB

Ucapan Prabowo Cukup Buat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah Hari Ini

Ucapan Prabowo Cukup Buat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:22 WIB

Rupiah Tembus Rp17.658, Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo

Rupiah Tembus Rp17.658, Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:14 WIB

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:59 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah

Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:31 WIB