Array

Cara Bayar Pajak Motor Online, Tanpa Perlu Datang ke Kantor Samsat

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 24 November 2021 | 18:02 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Online, Tanpa Perlu Datang ke Kantor Samsat
Ilustrasi. Warga mengantre membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling, Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. (Anatara/Adeng Bustomi/wsj).

Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayar pajak setiap tahun. Jika biasanya membayar pajak harus datang ke kantor samsat, kini sistem online bisa dimanfaatkan agar bayar pajak cukup dari rumah.

Cara bayar pajak motor online tanpa perlu ke samsat sangat mudah karena hanya bermodal HP dan koneksi internet. Berikut langkah-langkahnya seperti dilansir dari e-samsat.id.  

1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas melalui playstore atau appstore. Setelah aplikasi tersedia, daftarkan diri kamu dengan klik mulai pendaftaran.

2. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Perhatikan pula kelengkapan dokumen untuk isian tersebut. Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah BPKB, KTP, STNK, serta alamat email dan nomor HP aktif.

3.. Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum klik lanjutkan.

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Pemohon akan mendapatkan kode bayar lewat aplikasi yang berlaku selama dua jam.

7. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000. Bank-bank yang terdaftar untuk melakukan bayar pajak motor online adalah BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.

Namun, jika pembayaran secara online ini terkendala, pemohon bisa menghubungi call center atau datang langsung ke layanan pengaduan samsat setempat. Pembayaran hanya bisa diterapkan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Baca Juga: Eks Kepala Samsat Malimping Divonis 6,5 Tahun atas Korupsi Pengadaan Lahan

8. Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK. Apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi melalui call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI