Pengamat Hukum Pidana Sebut Kasus Asabri Bukanlah Kasus Korupsi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 01 Desember 2021 | 09:21 WIB
Pengamat Hukum Pidana Sebut Kasus Asabri Bukanlah Kasus Korupsi
Logo Asabri. (Antaranews.com)

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir menyoroti praktek penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT ASABRI yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor DKI Jakarta.

Menurut ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini semestinya kasus Asabri bukanlah kasus kerugian keuangan negara atau korupsi melainkan kerugian korporasi.

"Kerugian tersebut kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara, jika ada kerugian dalam pengelolaan korporasi itu. Kerugian korporasi bukan kerugian keuangan negara dan oleh karnanya bukan tipikor tetapi jika ada tindak pidana berarti tindak pidana lain bukan korupsi," kata Mudzakir ditulis Rabu (1/12/2021).

Muzakir Juga menganggap bahwa praktek penegakan hukum yang dilakukan terhadap terdakwa tidak benar.

"Peraktek penegak hukum yang tidak benar atau tidak pas," kata Mudzakir.

Berdasarkan fakta persidangan kasus Tipikor ASABRI yang menghadirkan ahli Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, Senin (22/11/2021) di PN Tipikor DKI Jakarta terungkap fakta bahwa penghitungan yang dilakukan BPK terkait kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Fakta pertama bahwa, BPK menghitung kerugian berdasarkan data uang yang keluar dari PT ASABRI tanpa memperhitungkan uang tersebut berbentuk aset. Sampai saat ini kerugian yang dimaksud BPK masih masih berbentuk aset.

Kemudian, aset tersebut masih bernilai, bahkan berpotensi untung berkali-kali lipat namun, tetapi BPK tidak menjadikan itu sebagai pengurang kerugian yang diamksud.

Fakta kedua, ditemukan perhitungan saham SMBR (Semen Baturaja (Persero) Tbk. tidak sesuai. Menurut jaksa penuntut umun (JPU) metode menurut BPK, uang yang keluar dari ASABRI dan tidak kembali sampai saat ini. Tapi untuk menghitung SMBR didasarkan pada nilai saham per 31 Desember 2019.

Jadi metode penghitungan yang dilakukan oleh BPK per kerugian saham dan reksa dana tidak konsisten. Sehingga kerugian negara yang disampaikan oleh BPK sebesar 22,7 triliun tidak nyata dan pasti.

Mendengar keterangan ahli BPM pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor IG Eko Purwanto meminta BPK menyampaikan kembali soal rincian kerugian negara, karena BPK belum menyebutkan detail kepada delapan terdakwa, mengingat tindakan BPK bertolak belakang dengan tempus de licti, rentang jabatan para terdakwa.

Olehnya itu, BPK gagal paham dalam menafsirkan penyelewengan uang negara dengan kerugian negara. Ternyata, kerugian negara Rp 22,788 triliun yang disampaikan BPK, investasi ASABRI yang masih berbentuk saham reksadana yang berpotensi untung berkali-kali lipat, namun BPK menvonis itu sebagai kerugian negara.

Terlebih lagi, BPK menyatakan bahwa ada keuntungan saham reksadana PT ASABRI dalam setiap jabatan.

"Jika Jumlah saham tetap, berarti tidak ada kerugian negara. Jika nilai harga saham naik atau turun itu adalah konsekuensi bisnis saham, seharusnya saat harga saham naik saham dijual. Jika harga saham turun melaju seharusnya pimpinan korporasi segera nelepas saham dan (jual). Jika membiarkan saham turun serendah - rendahnya dan saham dijual murah, maka korporasi alami kerugian bisnis karena kecerobohan dari pimpinan korporasi," jelas Prof Mudzakir.

Lebih lanjut Mudzakir mengatakan, jika pimpinan korporasi diketahui bekerja sama dangan pembeli saham yang anjlok tersebut maka pimpinan korporasi telah melakukan tindak pidana dalam bisnis sama yang merugikan korporasi yang dipimpinnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Benarkan Limpahkan Kasus Korupsi Anak Usaha PT Jakpro ke Mabes Polri

KPK Benarkan Limpahkan Kasus Korupsi Anak Usaha PT Jakpro ke Mabes Polri

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 09:04 WIB

Kejagung Resmi Tetapkan Pengacara Didit Wijayanto Tersangka Kasus LPEI

Kejagung Resmi Tetapkan Pengacara Didit Wijayanto Tersangka Kasus LPEI

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 08:21 WIB

Gegara Asabri, Harga Saham Bank Neo (BBYB) Mendadak Ngegas!

Gegara Asabri, Harga Saham Bank Neo (BBYB) Mendadak Ngegas!

Bisnis | Selasa, 30 November 2021 | 10:54 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:14 WIB

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:07 WIB

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:58 WIB

Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit

Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:50 WIB