"Kerugian tersebut bukan tipikor tetapi tindak pidana umum karena masuk dalam tindak pidana umum," ujarnya.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kasus PT ASABRI mengguncang ketatanegaraan.
"Jelas kasus ini mengguncang ketatanegaraan kita, nilainya sangat besar (Rp 22,788 triliun). Intinya yang harus kita desak adalah Jaksa dan hakim harus aktif menggoreng keterangan-keterangan para terdakwa itu," ujar Margarito kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Pakar yang juga penulis buku Pembatasan Kekuasaan Presiden ini menjelaskan, kalau masih ada yang disembunyikan dalam kasus yang menghebohkan tersebut, akan sangat berbahaya kedepannya.
"Jadi agar diketahui dan terungkap fakta-fakta baru, sehingga dengan fakta-fakta baru itu akan diketahui apakah mereka itu sudah orang yang sebenarnya atau bukan? Atau masih ada lagi orang lain, dan orang lain itu belum diambil (jadi tersangka) sampai dengan saat ini," terang Margarito.
Dia melanjutkan, yang patut dan semestinya dilakukan para Jaksa dan Hakim dalam persidangan saat ini adalah terus menggali fakta baru jika memang terbukti ada.
"Kalau masih ada orang lain lagi maka itulah keadilan harus juga dikejar didesak, jangan-jangan mereka ini (terdakwa) juga korban, bagaimana mengembalikan kerugian kalau masih ada orang lain?" pungkas Margarito.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menerangkan tidak boleh ada tumbal dalam kasus PT ASABRI ini.
"Tidak boleh ada tumbal dalam kasus ini, yang terjadi, yang melakukan kesalahan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya saat dihubungi.
Baca Juga: KPK Benarkan Limpahkan Kasus Korupsi Anak Usaha PT Jakpro ke Mabes Polri
Dalam hal proses persidangan apabila ditemukan fakta-fakta baru.
"Pandangan tersebut, tentunya memiliki argumentasi hukum, tetapi semua menjadi kewenangan majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangkan," pungkas Suparji.