KPK Benarkan Limpahkan Kasus Korupsi Anak Usaha PT Jakpro ke Mabes Polri

Rabu, 01 Desember 2021 | 09:04 WIB
KPK Benarkan Limpahkan Kasus Korupsi Anak Usaha PT Jakpro ke Mabes Polri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terkait penanganan perkara korupsi di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sebelumnya memang ditangani lembaga antirasuah.

Diketahui, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) kini telah menetapkan eks Direktur Utama PT. JIP, Ario Pramadhi sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT JIP pada 2017-2018.

"Benar, bahwa KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara terkait," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Ali mengatakan, dalam proses penyelidikan KPK telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sekaligus, ditemukan ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Namun, kata Ali, setelah dilakukan gelar perkara di KPK disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pihak penyelenggara negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

"Ini sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 UU KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur Penyelenggara Negara," ucap Ali.

Kata dia, agar perkara tersebut tetap berjalan, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi dengan penegak hukum lain. Yakni dengan melimpahkan perkara itu ke Mabes Polri.

"Ini sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar-APH," katanya.

Ali mengharapkan sinergi aparat penegak hukum terkhusus penanganan korupsi bersama KPK tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara.

Baca Juga: Berikan Dokumen Tambahan Soal Formula E, Dirut Jakpro dan BW Datangi KPK

"Karena pemberantasan korupsi butuh upaya massive yang saling terintegrasi melalui pendekatan startegi pencegahan, pendidikan, dan penindakan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono telah membenarkan penetapan tersangka terhadap Ario tersebut.

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Selain Ario, penyidik juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka. PT JIP diketahui ialah anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," jelas Rusdi.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 15 handphone, tiga laptop, sertifikat tanah dan bangunan, tujuh CPU, rekening koran Bank Mandiri dan Bank DKI PT JIP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI