Kerjasama yang dilakukan Pinjam Modal bersama dengan SiCepat ini memiliki tujuan yang sama yakni untuk memberikan fasilitas permodalan yang aman dan terpercaya bagi para Sahabat SiCepat. Dengan maraknya pemberitaan perihal pinjol ilegal yang meresahkan, Pinjam Modal hadir sebagai Fintech legal resmi yang akan membantu para UMKM dalam memenuhi kebutuhan modal usaha.
“Kami berharap kemitraan antara SiCepat dan Pinjam Modal sebagai fintech resmi yang berizin di OJK semakin memperkuat inklusi keuangan digital di Indonesia, khususnya Sahabat SiCepat dalam hal permodalan.” Imbuh Herman Handoko, CEO Pinjam Modal.
Dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan ini, Sahabat SiCepat akan mendapatkan akses permodalan yang mudah. Saat ini, untuk jumlah plafond pinjaman, para Sahabat SiCepat bisa mendapatkan fasilitas tambahan modal usaha hingga 50 juta rupiah.
“Untuk proses peminjaman, para Sahabat SiCepat bisa melakukan pinjaman melalui fitur pinjaman yang tersedia khusus di Aplikasi SiCepat dan untuk selanjutnya dapat mengikuti arahan yang tersedia pada aplikasi tersebut. Sesuai dengan tagline kami, ‘Ketika Semua Jadi Mudah’ hal ini benar-benar kami terapkan dalam kerjasama ini sebagai bentuk dukungan kami kepada pelaku usaha di Indonesia agar produk-produk mereka semakin dikenal oleh masyarakat,” ujar The Kim Hai.
Dengan resminya kerjasama yang terjalin antara kedua perusahaan ini, tentunya menambah harapan bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia untuk dapat tetap menjalankan bisnisnya dan pantang menyerah di tengah badai Pandemi Covid-19 ini.