Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

BRI Digugat Nasabah Prioritas Rp 1 Trilun Gara-gara Salah Transfer, Kok Bisa?

Agung Sandy Lesmana, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 24 Desember 2021 | 17:40 WIB
BRI Digugat Nasabah Prioritas Rp 1 Trilun Gara-gara Salah Transfer, Kok Bisa?
Ilustrasi Bank BRI. BRI Digugat Nasabah Prioritas Rp 1 Trilun Gara-gara Salah Transfer, Kok Bisa? (Dok: BRI)

Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI digugat seorang nasabah prioritas atas nama Indah Harini. Penggugat menggugat bank milik negara tersebut sebesar Rp 1 triliun karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Lewat kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah yang masuk dalam daftar nasabah prioritas itu menggugat BRI sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Salah satu penasihat hukum Indah, Henri Kusuma, mempertanyakan bank besar seperti BRI bisa melakukan salah transfer sehingga dirinya pun mengadu nasib ke Bank Indonesia (BI).

“Kami meminta beberapa hal kepada Bank Indonesia. Satu, terkait persoalan transaksi perbankan yg sedang menimpa klien kami yang merupakan Nasabah Prioritas Di BRI,” kata Henri dikutip, Jumat (24/12/2021).

“Kami juga menanyakan kepada BI, mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misalnya, patut diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga?” tambah Henri.

Ia menambahkan masih terkait dugaan atau kemungkinan kejahatan perbankan, misalnya adalah hal yang janggal bahwa setelah beberapa bulan kemudian bank menghubungi nasabah untuk mengambil dana salah transfer dan ketika nasabah tidak bersedia, digunakan pasal pidana salah transfer.

Gugatan Indah berawal dari sengketa salah transfer yang dilakukan oleh BRI ke rekening Valas GBP Indah senilai GBP 1,714,842.00 atau sebesar Rp32.455.998.234.91.

Indah telah berkali-kali mengonfirmasi penambahan rekeningnya yang fantastis, namun baru setelah 11 bulan pihak bank mempermasalahkan dana tersebut.

Di hari yang sama, sidang pertama gugatan Rp 1 triliun terhadap BRI, sebagai buntut dari kasus salah transfer yang menyebabkan Indah Harini menjadi tersangka, digelar pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

baca juga

Henry menjelaskan bahwa pada 3 Desember 2019, Indah mendatangani kantor BRI untuk menanyakan perihal dana masuk yang terdapat keterangan “Invalid Credit Account Currency”.

Selanjutnya, menurut Henri, pada 10 Desember dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke customer Service BRI perihal dana yang masuk.

“Customer service BRI mengatakan: tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda,” kata Henri.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada BI untuk turun tangan dalam menangani persoalan ini, karena dikhawatirkan hal serupa dapat terjadi kepada siapapun. Klien kami adalah korban yang harus dilindungi sebagai nasabah. Sebagai nasabah yang baik, ia (Indah Harini) telah melakukan klarifikasi berkali-kali kepada pihak bank.” kata Henri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI Ventures Melalui Sembrani Kiqani Memulai Investasi di Sektor Consumer Brands

BRI Ventures Melalui Sembrani Kiqani Memulai Investasi di Sektor Consumer Brands

Press Release | Jum'at, 24 Desember 2021 | 16:59 WIB

BI-Fast Bisa Digunakan di BRImo, Berikut Manfaat yang Didapat Nasabah BRI

BI-Fast Bisa Digunakan di BRImo, Berikut Manfaat yang Didapat Nasabah BRI

Surakarta | Jum'at, 24 Desember 2021 | 12:46 WIB

BI Fast Payment Bisa Digunakan di BRImo

BI Fast Payment Bisa Digunakan di BRImo

Jatim | Jum'at, 24 Desember 2021 | 12:44 WIB

BRI Siap Terapkan BI-Fast di BRImo

BRI Siap Terapkan BI-Fast di BRImo

Bekaci | Jum'at, 24 Desember 2021 | 12:38 WIB

Terkini

5 Sunscreen Anti Aging yang Cocok untuk Kulit di Atas 40 Tahun sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Anti Aging yang Cocok untuk Kulit di Atas 40 Tahun sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:15 WIB

Beli Satu Dapat Dua! Makan Sushi Gratis di Semarang Khusus Promo dari BRI

Beli Satu Dapat Dua! Makan Sushi Gratis di Semarang Khusus Promo dari BRI

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:14 WIB

Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan

Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:13 WIB

Minyak Mentah Rusia Tiba di Indonesia, Bahlil: Jangan Tanya Harganya

Minyak Mentah Rusia Tiba di Indonesia, Bahlil: Jangan Tanya Harganya

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:11 WIB

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan, Bidik Alih Teknologi dan Penguatan SDM Militer

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan, Bidik Alih Teknologi dan Penguatan SDM Militer

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:06 WIB

Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi

Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:05 WIB

Indonesia Gabung Organisasi AI Dunia yang Diinisiasi China

Indonesia Gabung Organisasi AI Dunia yang Diinisiasi China

Video | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:05 WIB

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:04 WIB

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

×