Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Sejumlah anggota DPR RI mendesak hukuman mati bagi eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
  • LBHM menyatakan bahwa hukuman mati bukanlah solusi efektif untuk memberantas korupsi sesuai ketentuan hukum positif Indonesia.
  • Negara diharapkan fokus melakukan reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum yang transparan daripada sekadar menjatuhkan pidana mati.

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menanggapi soal desakan penjatuhan hukuman mati terhadap eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Desakan agar Febrie dijatuhi hukuman mati datang dari sejumlah wakil rakyat, di antaranya Ketua Kelompok Fraksi PDI-P, Komisi III DPR RI, Falah Amru, dan Ketua Kelompok Fraksi PAN, Komisi III DPR RI, Endang Agustina.

Direktur LBHM, Albert Wirya mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas.

Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti secara sah dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Namun demikian, ketegasan negara dalam memberantas korupsi tidak boleh diterjemahkan sebagai pembenaran untuk menjatuhkan pidana mati,” kata Albert, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Albert menilai, penjatuhan hukuman mati terhadap terduga pelaku justru berisiko mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memastikan sistem penegakan hukum bekerja secara efektif, akuntabel, dan mampu mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Sebabnya, Albert men menyampaikan lima catatan kritis atas kasus ini. Pertama, proses hukum harus berjalan secara independen, adil, dan bebas dari impunitas.

“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menyeluruh tanpa tebang pilih,” kata Albert.

Jika terdapat bukti permulaan yang cukup dan pengadilan menyatakan terduga pelaku bersalah, maka pelaku harus dijatuhi pidana yang proporsional.

baca juga

Prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law juga harus dijalankan oleh aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana warga negara lainnya.

“Namun, penghormatan terhadap proses hukum yang adil harus tetap menjadi fondasi negara hukum,” ujarnya.

Proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik atau intervensi dari penguasa, maupun desakan publik untuk menjatuhkan hukuman tertentu sebelum seluruh fakta yang dihadirkan diuji secara adil dan sah di pengadilan.

Kedua, korupsi memang kejahatan serius, tetapi keseriusan suatu kejahatan tidak otomatis membenarkan pidana mati.

Desakan dari masyarakat yang begitu hebat agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati memang punya dasar hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 membuka ruang penjatuhan hukuman tersebut.

Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa, “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:00 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat

Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat

News | Senin, 20 Juli 2026 | 20:06 WIB

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:23 WIB

Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan

Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:19 WIB

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:29 WIB

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:53 WIB

Terkini

Absen di Istana Merdeka, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara di NTT Pascagempa

Absen di Istana Merdeka, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara di NTT Pascagempa

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Kemasan Rokok Polos Bikin Efek Domino, Industri Kreatif Bisa Sepi Job

Kemasan Rokok Polos Bikin Efek Domino, Industri Kreatif Bisa Sepi Job

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:39 WIB

HUT ke-81 RI dan Merdeka dari Fast Fashion: Saatnya Bijak Beli Pakaian

HUT ke-81 RI dan Merdeka dari Fast Fashion: Saatnya Bijak Beli Pakaian

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Harga Saham Tak Wajar, Emiten Grup Bakrie Digembok BEI

Harga Saham Tak Wajar, Emiten Grup Bakrie Digembok BEI

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:35 WIB

4 Sepatu League Paling Nyaman untuk Lari, Brand Lokal Kualitasnya Setara Merek Global

4 Sepatu League Paling Nyaman untuk Lari, Brand Lokal Kualitasnya Setara Merek Global

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Iran Ejek Trump Sembunyi di Truk Makanan Usai Klaim Selat Hormuz

Iran Ejek Trump Sembunyi di Truk Makanan Usai Klaim Selat Hormuz

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:34 WIB

Ledakan Molotov Hantam Dua Pos Polisi Surabaya: Satu Polisi Terluka Pelaku Akhirnya Tertangkap

Ledakan Molotov Hantam Dua Pos Polisi Surabaya: Satu Polisi Terluka Pelaku Akhirnya Tertangkap

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Sensasi Bernina Express Pullman Class, Kereta Panorama dengan Sajian Pemandangan Alpen hingga Italia

Sensasi Bernina Express Pullman Class, Kereta Panorama dengan Sajian Pemandangan Alpen hingga Italia

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:27 WIB

10 Promo 17 Agustus 2026 di Restoran Mal, Ada Paket Makan Hemat Rp45 Ribuan

10 Promo 17 Agustus 2026 di Restoran Mal, Ada Paket Makan Hemat Rp45 Ribuan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Makna Kelereng dan Karet Gelang di Souvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Makna Kelereng dan Karet Gelang di Souvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:20 WIB

×