Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Sejumlah anggota DPR RI mendesak hukuman mati bagi eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
  • LBHM menyatakan bahwa hukuman mati bukanlah solusi efektif untuk memberantas korupsi sesuai ketentuan hukum positif Indonesia.
  • Negara diharapkan fokus melakukan reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum yang transparan daripada sekadar menjatuhkan pidana mati.

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menanggapi soal desakan penjatuhan hukuman mati terhadap eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Desakan agar Febrie dijatuhi hukuman mati datang dari sejumlah wakil rakyat, di antaranya Ketua Kelompok Fraksi PDI-P, Komisi III DPR RI, Falah Amru, dan Ketua Kelompok Fraksi PAN, Komisi III DPR RI, Endang Agustina.

Direktur LBHM, Albert Wirya mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas.

Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti secara sah dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Namun demikian, ketegasan negara dalam memberantas korupsi tidak boleh diterjemahkan sebagai pembenaran untuk menjatuhkan pidana mati,” kata Albert, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Albert menilai, penjatuhan hukuman mati terhadap terduga pelaku justru berisiko mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memastikan sistem penegakan hukum bekerja secara efektif, akuntabel, dan mampu mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Sebabnya, Albert men menyampaikan lima catatan kritis atas kasus ini. Pertama, proses hukum harus berjalan secara independen, adil, dan bebas dari impunitas.

“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menyeluruh tanpa tebang pilih,” kata Albert.

Jika terdapat bukti permulaan yang cukup dan pengadilan menyatakan terduga pelaku bersalah, maka pelaku harus dijatuhi pidana yang proporsional.

baca juga

Prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law juga harus dijalankan oleh aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana warga negara lainnya.

“Namun, penghormatan terhadap proses hukum yang adil harus tetap menjadi fondasi negara hukum,” ujarnya.

Proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik atau intervensi dari penguasa, maupun desakan publik untuk menjatuhkan hukuman tertentu sebelum seluruh fakta yang dihadirkan diuji secara adil dan sah di pengadilan.

Kedua, korupsi memang kejahatan serius, tetapi keseriusan suatu kejahatan tidak otomatis membenarkan pidana mati.

Desakan dari masyarakat yang begitu hebat agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati memang punya dasar hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 membuka ruang penjatuhan hukuman tersebut.

Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa, “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:00 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat

Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat

News | Senin, 20 Juli 2026 | 20:06 WIB

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:23 WIB

Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan

Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:19 WIB

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:29 WIB

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:53 WIB

Terkini

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

7 Catatan Miris Argentina di Final Piala Dunia 2026: Nol Peluang dan Target

7 Catatan Miris Argentina di Final Piala Dunia 2026: Nol Peluang dan Target

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:00 WIB

Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan

Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Apakah Tinted Sunscreen dan Tone Up Sunscreen Sama? Jangan Sampai Keliru

Apakah Tinted Sunscreen dan Tone Up Sunscreen Sama? Jangan Sampai Keliru

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Menemukan Makna di Balik Jendela Kereta: Mengapa Aku Jatuh Cinta pada Transportasi Umum

Menemukan Makna di Balik Jendela Kereta: Mengapa Aku Jatuh Cinta pada Transportasi Umum

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa

Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:56 WIB

Seminggu Ditinggal Temon, Abdel Akui Kenangan Lucu Kini Jadi Pengobat Rindu

Seminggu Ditinggal Temon, Abdel Akui Kenangan Lucu Kini Jadi Pengobat Rindu

Entertainment | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:55 WIB

Rival Fronx Harga Setara S-Presso Bekas, Pesona Wuling Alvez Manual Bikin Naksir

Rival Fronx Harga Setara S-Presso Bekas, Pesona Wuling Alvez Manual Bikin Naksir

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:53 WIB

Khawatir Keselamatan, Banyak Siswa Pindah Sekolah usai Gedung SDN Kebayoran Lama 09 Pagi Roboh

Khawatir Keselamatan, Banyak Siswa Pindah Sekolah usai Gedung SDN Kebayoran Lama 09 Pagi Roboh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:52 WIB

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemula saat Slow Jogging

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemula saat Slow Jogging

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:50 WIB

×