Komentari Kisruh Pertamina, Pengamat: Pemerintah Tak Bisa Larang Karyawan Mogok Kerja

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Desember 2021 | 17:51 WIB
Komentari Kisruh Pertamina, Pengamat: Pemerintah Tak Bisa Larang Karyawan Mogok Kerja

Suara.com - Aksi mogok kerja yang rencananya dilakukan karyawan Pertamina menurut pengamat ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono adalah hak dasar pekerja jika dilakukan secara sah dan damai.

Pengamat Aloysius baru-baru ini memang menanggapi polemik internal PT Pertamina (Persero) yang belum usai. Ancaman mogok kerja karyawan Pertamina dibalas larangan oleh Kementerian BUMN karena khawatir berdampak kepada aktivitas penyedian bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.

“Boleh saja mogok asalkan didahului dead lock [jalan buntu], sehingga mogok adalah jalan terakhir setelah negosiasi tidak memenuhi sasaran. Tanpa pengecualian pekerja Pertamina dapat melakukan mogok,” kata dia, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, pada Jumat (24/12/2021).

Dengan demikian, menurut dia, pemerintah tidak bisa asal melarang karena hal itu jadi hak mereka, terlebih, pekerja diklaim sudah menempuh perundingan dengan manajemen dan tidak mencapai kesepakatan.

Lebih jauh, hak pekerja ini disampaikan melalui Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa mogok kerja adalah hak karyawan sebagai akibat gagalnya perundingan. 

“Keputusan [Wamen BUMN] tersebut bertentangan dengan UU NO13/2003 ttg Ketenagakerjaan,” kata dia.

Untuk informasi, Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan, mogok kerja Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bisa berdampak pada ketersediaan BBM kepada masyarakat, sehingga Kementerian BUMN melarang aksi tersebut.

“Penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional pemogokan dilarang. Kami imbau agar tidak dilakukan karena dilarang,” ujarnya.

Namun demikian, Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) tidak bergeming dan memastikan akan tetap melaksanakan rencana mogok kerja.

Baca Juga: Jadi Presiden Satria Muda, Baim Wong Dinilai Bisa Tingkatkan Pamor Basket Indonesia

Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan pihaknya enggan menanggapi adanya larangan dari Kementerian BUMN.

Pertamina sendiri sudah menyiapkan antisipasi aksi mogok kerja tersebut. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyebut, pihaknya telah memiliki satuan tugas Nataru yang dilengkapi dengan PICC (Pertamina Integrated Command Center) yang akan melakukan monitoring selama 24 jam.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI